486 WBP Rutan Kelas II B Rengat Terima Remisi Idul Fitri

486 WBP Rutan Kelas II B Rengat Terima Remisi Idul Fitri

RIAUMANDIRI.CO- Lebaran Idul FItri menjadi momen bahagia bagi seluruh umat Islam, tak terkecuali bagi para narapidana. Sedikitnya, 486 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan.

Remisi yang diberikan Kementerian hukum dan HAM itu juga bervariasi. Mulai dari pemotongan masa tahan sebanyak 15 hari hingga 30 hari, dengan catatan WBP tersebut berperilaku baik.

 Dari penyerahan remisi tersebut, satu di antara WBP yang mendapatkan remisi khusus, langsung bebas. Penyerahan remisi tersebut diserah usai pelaksanaan Salat Idulfitri. 


"Penyerahan remisi keagamaan ini merupakan bentuk komitmen hadirnya negara pada warga binaan kita khususnya juga yang memiliki kedisiplinan dan ketertiban yang baik pula selama menjalani masa pidananya," ungkap Kepala Rutan Rengat Julius Barus.

Masih kata pria berdarah batak itu dirinya berharap, dengan adanya pemberian remisi terhadap 486 WBP, dapat memotivasi warga binaan lainnya untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi kedepennya.

"Harapannya dengan adanya pemberian remisi ini dapat menjadi acuan bagi WBP lainnya untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi," kata Julius.