Awal Mei, Bripka Wido Fernando Jalani Sidang Perdana

Awal Mei, Bripka Wido Fernando Jalani Sidang Perdana

RIAUMANDIRI.CO- Berkas perkara tersangka Wido Fernando telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke pengadilan. Oknum Polri berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) itu dijadwalkan akan mulai disidangkan awal bulan mendatang.

Wido merupakan tersangka penikaman terhadap rekannya sesama polisi, Aiptu Ruslan. Akibatnya, Ruslan meninggal dunia.

Perkara itu sebelumnya ditangani penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. Oleh penyidik, berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Peneliti. Beberapa kali penelitian, berkas perkara akhirnya dinyatakan lengkap atau P-21 dengan No. B-1185/L.4.1/Eoh.1/03/2023 tanggal 9 Maret 2023.


Selanjutnya, penanganan perkara dilimpahkan ke JPU. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar pada Rabu (29/3). Saat ini, tersangka Wido Fernando ditahan di Polres Kampar.

Tim JPU diketahui telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang. Hal itu diperkuat dari informasi yang tercantum di laman resmi PN Bangkinang di website http://sipp.pn-bangkinang.go.id/.

Di sana disampaikan bahwa perkara tersebut teregister dengan Nomor 179/Pid.B/2023/PN Bkn, tertanggal 06 Apr 2023.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kejari (Kajari) Kampar, Sapta Putra melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Rendy Winata membenarkan hal tersebut. "Iya. (Berkas perkara) sudah limpah (ke pengadilan)," ujar Rendy, Kamis (27/4).

Pihak pengadilan diyakininya telah menetapkan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Majelis hakim itu yang kemudian menetapkan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

"Awal bulan (Mei) sidangnya," pungkas Rendy.

Sebelumnya, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kampar, Hari Naurianto mengatakan ada 7 orang Jaksa yang bertindak sebagai Penuntut Umum dalam perkara itu. Para Jaksa itu nantinya bertugas membuktikan dakwaannya di persidangan.

"Penuntut Umum terdiri dari dari 7 orang Jaksa. Gabungan Jaksa dari Kejati (Kejaksaan Tinggi,red) Riau dan Kejari Kampar," singkat Hari.

Diketahui, korbannya Aiptu Ruslan, tewas usai ditikam dengan sangkur oleh tersangka. Peristiwa terjadi pada Selasa (20/12/2022) malam lalu di komplek Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Riau. Penikaman ini diduga dipicu lantaran Bripka Wido tak terima ditegur korban.

Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri. Ia pun dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Namun kurang dari 24 jam pasca kejadian, akhirnya Bripka Wido Fernando berhasil diamankan. Hal ini setelah petugas gabungan dari Polres Kampar dan Polda Riau, berhasil melakukan pendekatan terhadap pelaku lewat keluarganya.

Alhasil, pelaku bersedia menyerahkan diri. Polisi turut menyita barang bukti sangkur yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya menikam korban.

Berdasarkan informasi dihimpun, kronologis kejadian bermula saat Aiptu Ruslan, sekira pukul 15.45 WIB, datang ke penjagaan SPN memanggil pelaku untuk melaksanakan apel.

Saat itu, korban bertanya kepada pelaku yang merupakan Bamin Gadik SPN Polda Riau, kenapa tidak ikut apel. Pelaku beralasan, dirinya memang diminta berjaga oleh seorang perwira di penjagaan tersebut.

Aiptu Ruslan lalu menyuruh Bripka Wido Fernando untuk push up. Namun permintaan itu ditolak oleh Wido. Selisih paham antara keduanya sempat dilerai oleh personel lain. Aiptu Ruslan kemudian pergi untuk mengikuti apel.

Selanjutnya, perwira penjagaan memanggil Bripka Wido Fernando dan meminta senjata revolver inventaris agar diserahkan. Dia juga diminta pulang.

Sekitar pukul 19.15 WIB, Bripka Wido datang kembali ke SPN Polda Riau bersama kedua orang tuanya dan adiknya. Dia mencoba menghadap kepada unsur pimpinan di SPN Polda Riau. Namun ternyata ia merasa tidak puas.

Pelaku lantas berlari menuju ke penjagaan dan bertemu korban. Sempat terjadi perkelahian antara keduanya. Sejurus kemudian, pelaku mengeluarkan sangkur dan menikam korban yang mengenai bagian dada kiri dan rusuk kiri korban.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka, yakni Pasal 340, Pasal 338, Pasal 354 (2), Pasal 351 (3) KUHP.(Dod)