Mobil Dinas OPD Pemprov Riau Dikandang Selama Cuti Lebaran

Mobil Dinas OPD Pemprov Riau Dikandang Selama Cuti Lebaran

RIAUMANDIRI.CO- Sesuai dengan surat himbauan Gubernur Riau kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kendara dinas atau mobil dinas selama libur hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah dikandangkan di kantor masing-masing. 

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Indra, mengatakan, untuk tahun ini pejabat setingkat eselon III dan IV atau fungsional yang menerima mobil dinas, tidak diperbolehkan menggunakan mobil dinas.

“Tahun ini seluruh mobil dinas dikumpulkan ke OPD masing-masing, tapi kuncinya diserahkan ke BPKAD, setelah selesai cuti lebaran bersama baru diserahkan kunci mobil dinas ke OPD masing-masing,” ujar Indra, Rabu (19/4/2023). 


Dijelaskan Indra, saat ini seluruh OPD telah menyerahkan kunci mobil ke BPKAD. Namun, jika terdapat ada pejabat yang tidak menyerahkan akan dilaporkan kepada pimpinan. Karena sesuai dengan aturan mobil dinas tidak diperbolehkan digunakan saat lebaran. 

“Ada 36 OPD di lingkungan Pemprov Riau, untuk jabatan eselon III dan operasional. Ada pengecualian beberapa OPD yang tidak dikandangkan mobil dinasnya, tapi bagi yang bertugas, seperti Rumah Sakit, Satpol PP, Dinas Perhubungan, BPBD, Diskes, yang sifatnya pelayanan juga,” jelas Indra.

“Bagi yang tidak tidak menyerahkan berarti tidak mengindahkan himbauan Gubernur, semua mobil dinas yang dikumpulkan laporan disampaikan ke Gubernur,” tegas Indra.