Mantan Pendamping Kelurahan Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Mantan Pendamping Kelurahan Dituntut 5,5 Tahun Penjara
RIAUMANDIRI.CO- Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakannya tuntutan terhadap Fauzan. Oleh JPU, terdakwa dugaan korupsi yang disidangkan secara in absentia itu dituntut 5,5 tahun penjara.

Fauzan merupakan terdakwa dugaan korupsi anggaran Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) dan Dana Kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya, Kita Pekanbaru. Dimana kegiatan tersebut bersumber dari APBD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran (TA) 2019.

Sidang pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada pekan kemarin. Tuntutan itu dibacakan Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, yakni Dewi Shinta Dame Siahaan da Nurainy Lubis di hadapannya majelis hakim yang diketuai Effendi.

"Benar. Sudah dibacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa Fauzan," ujar Kepala Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Rionov Oktana, Senin (17/4).

Dalam tuntutannya, JPU berharap supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut memutuskan agar menyatakan terdakwa Fauzan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Yaitu, melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) b Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Hal itu sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum," sebut mantan Kepala Cabang Kejari (Cabjari) Pelabuhan Makassar di Makassar itu 
 
Untuk itu, JPU menuntut Fauzan dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan. Selain itu, Fauzan juga dituntut pidana denda sebesar Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Mengingat Fauzan masih berstatus buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dipastikan yang bersangkutan tidak bisa mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Dengan begitu, sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan.

"Dalam waktu dekat perkara ini akan putus," yakin Rionov.

Diketahui, Fauzan merupakan Pendamping Kelurahan Sialang Sakti dan Tuah Negeri pada Program PMB-RW Kota Pekanbaru. Selain dirinya, mantan Camat Tenayan Raya, Abdimas Syahfitra juga  telah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah, serta divonis 6 tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Selain itu, Abdimas juga dihukum pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti sejumlah Rp493.486.858 subsidair 1 tahun kurungan.

Kembali ke Fauzan, saat perkara masih dalam tahap penyidikan, penyidik telah beberapa kali memanggilnya secara patut dan layak untuk diperiksa, baik sebagai saksi maupun dalam dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Namun yang bersangkutan tak kunjung datang, dan keberadaannya tidak diketahui.

Hingga akhirnya Jaksa menyematkan status buron dan memasukkan namanya dalam DPO. Status buron ditetapkan pada 26 April 2021 lalu.

Sejak saat itu, proses pencarian terus dilakukan. Kejari Pekanbaru telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) di Jakarta. Selain itu, juga meminta bantuan penangkapan kepada aparat penegak hukum yang lain. Namun upaya tersebut belum membuahkan hasil. Demi kepastian hukum, penyidik akhirnya melimpahkan berkas perkara Fauzan ke pengadilan.

Fauzan sendiri adalah warga Jalan Gunung Bungsu Desa Gunung Bungsu, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar. Itu sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya.

Pria 30 tahun ini memiliki tinggi badan sekitar 160 centimeter, berambut ikal, dan kulit sawo matang. Selain itu, dia memiliki tubuh gemuk, perut buncit dan pipi tembem.(Dod)