Penyidik Tahan Tersangka Baru Terkait Korupsi di BRK Capem Syariah Duri

Penyidik Tahan Tersangka Baru Terkait Korupsi di BRK Capem Syariah Duri

RIAUMANDIRI.CO- Penyidik Subdit II Reskrimsus Polda Riau menetapkan tersangka kedua dalam perkara dugaan korupsi di Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Pembantu (Capem) Syariah Duri. Tersangka baru itu bernama Sentul dan telah dilakukan penahanan.

Adapun perkara dimaksud terkait pemberian fasilitas pembiayaan Murabahah oleh Enda Dwi Seputra kepada debitur perorangan pada rentang waktu Mei hingga Agustus 2013 lalu. 

Enda sendiri merupakan mantan Pimpinan BRK Capem Syariah Duri yang telah diamankan dan ditahan di sel tahanan Mapolda Riau setelah menyandang status tersangka sejak 10 Januari 2023 kemarin.


Pemberian kredit itu diduga tidak sesuai dengan ketentuan atau standar operasional dan prosedur (SOP) sehingga mengakibat kerugian PT BRK senilai Rp1.103.660.905,27.

Salah satu saksi yang dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Enda adalah Sentul. Nama yang disebutkan terakhir itu adalah ayah dari debitur atas nama SW dan Sum yang mengajukan pembiayaan Murabahah di BRK Capem Syariah Duri tidak sebagaimana peruntukkannya.

"S sebagai pihak yang diperkaya atau diuntungkan atas kesepakatan persetujuan bersama dengan tersangka EDS (Enda Dwi Seputra,red)," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Teguh Widodo, Minggu (16/4).

Disampaikan Teguh, BRK Capem Syariah Duri memberikan pembiayaan Murabahah kepada debitur perorangan masing-masing SW sebesar Rp300 juta dan Sum sebesar Rp350 juta yang diduga tidak sesuai ketentuan Bank tersebut.

"Uang pencairan pembiayaan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi S (Sentul,red) selaku orang tua kandung dari SW dan Sum," sebutnya.

Atas peristiwa itu, PT BRK mengalami kerugian atas pembiayaan macet (kolektibilitas 5) atas nama SW dan Sum, karena tidak pernah dilakukan pembayaran kewajiban angsuran maupun pelunasan pada bank tersebut.

Melihat peran tersebut, Sentul telah beberapa kali dipanggil secara patut untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Namun hal itu tidak diindahkan pria 65 tahun tersebut.

Akhirnya, penyidik melakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan. "Pada hari Jumat kemarin, telah dilakukan upaya paksa membawa S yang merupakan saksi dalam berkas perkara tersangka EDS, karena tidak hadir tanpa alasan yang patut untuk memberikan keterangan sebagaimana beberapa kali surat panggilan yang dilayangkan," sebut Kombes Pol Teguh.

Sentul, sebut Teguh, sejak tahun 2016 tidak lagi bertempat tinggal di Duri, Kecamatan Mandau, Bengkalis. Dia diketahui ditemukan dan tinggal bersama anaknya berinisial SW di Jakarta.

"Selanjutnya S dibawa ke ruangan Subdit 2 Reskrimsus Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," kata Teguh.

"Selesai pemeriksaan, dilakukan penangkapan terhadap S yang telah ditetapkan tersangka sebagai pihak yang diperkaya atau diuntungkan dalam pembiayaan Murabahah atas nama SW dan Sum," tegas Dirreskrimsus.

Oleh penyidik, Sentul kemudian ditahan dan dititipkan di Rutan Polda Riau, Jalan Pattimura Nomor 13 Pekanbaru untuk selama 20 hari ke depan. "Perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana," pungkas Kombes Pol Teguh Widodo.

Untuk diketahui, masih ada dua orang lagi yang masih berstatus Terlapor dalam perkara ini. Mereka masing-masing berinisial AM (mantan karyawan BUMD), dan FI (karyawan BUMD).