M Adil Gadaikan Kantor Bupati Meranti ke Bank

M Adil Gadaikan Kantor Bupati Meranti ke Bank

RIAUMANDIRI.CO- Ditangkapnya Muhammad Adil, eks bupati Kepulauan Meranti dalam OTT KPK membuka tabir baru. Adil kedapatan menggadaikan Kantor Bupati Kepulauan Meranti tersebut ke Bank Riau Kepri Syariah sebesar Rp 100 miliar.

Kantor Bupati Kepulauan Meranti diketahui digadaikan seusai Adil ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu juga dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati AKBP (Purnawirawan) Asmar.

Mengutip detikSumut, Sabtu (15/4/2023), Asmar mengaku akan memanggil manajemen Bank Riau Kepri Syariah untuk meminta penjelasan hingga bangunan dan tanah bisa jadi jaminan/agunan.


"Menurut informasi yang saya dapatkan demikian (digadaikan Rp 100 miliar). Sebab, uang itu dalam berita Rp 100 miliar. Kantor, ya termasuk tanah halaman (yang digadaikan)," ungkap Asmar, Jumat (14/4/2023).

Diketahui, Adil terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (6/4/2023).  KPK mengungkapkan Adil disangkakan terlibat dalam 3 kasus. Kasus pertama, terkait korupsi pemotongan anggaran. Kasus kedua terkait penerimaan gratifikasi dari biro perjalanan ibadah ke Tanah Suci.

Kasus ketiga yakni terkait suap untuk pemeriksaan keuangan Kabupaten Kepulauan Meranti. Dari ketiganya, Alexander mengatakan Adil diduga telah menerima Rp 26,1 miliar.

"Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan MA menerima uang sejumlah sekitar Rp 26,1 miliar dari berbagai pihak dan tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh Tim Penyidik," tegas Alexander.

Atas ketiga kasus itu, Adil dijerat Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 hurut b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.