Miliki Sabu, Pria 31 Tahun Ini Lebaran di Balik Jeruji Besi

Miliki Sabu, Pria 31 Tahun Ini Lebaran di Balik Jeruji Besi

RIAUMANDIRI.CO- Seorang pria berusia 31 tahun berinisial JS berhasil diamankan Personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) atas Tindak Pidana (TP) kepemilikan Narkotika jenis Sabu sebanyak 10,35  Gram.

Dijelaskan Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Riza Effyandi SH MH, tepat pada Selasa (11/04) tepat pada pukul 00.10 WIB, Personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu berhasil menangkap seorang pria atas penyalahgunaan Narkotika.

"Pria tersebut ditangkap di Sebuah Rumah di Desa Lubuk Bendahara Timur Kecamatan Rokan IV Koto, Rohul," kata Kasat Res Narkoba, AKP Riza. 


Penangkapan terhadap pelaku diakui Kasat Res Narkoba berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat, yang mana sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu di Dusun Lubuk Betung Desa Lubuk Bendahara Timur.

"Menanggapi informasi tersebut, kita memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut," katanya. 

Dari hasil penyelidikan lanjutnya pada Selasa (11/04) Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul, dipimpin Aipda Arif Arman SH berhasil melakukan penangkapan terhadap terlapor.

"Kemudian dilakukan penggeledahan tempat dan ditemukan Barang Bukti berupa 10.35 Gram Narkotika jenis sabu," kata Riza.

Selanjutnya dilakukan Interogasi terhadap pelaku dan JS pun membenarkan bahwa narkotika tersebut adalah miliknya  yang diperoleh dari  RA.

"Adapun Barang Bukti berupa, Lima Paket diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik klip warna putih bening dengan berat kotor  10,35  Gram,  Satu Pack plastik Klip Bening, Satu Kaca Pirex, Satu Timbangan Digital, Satu Tas Warna Coklat dan Satu Unit Hand Phone android merk Xiaomi warna Gold dengan SIM Card 0813-xxxx-043x," rinci Kasat Res Narkoba.

"Akhirnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut," pungkas AKP Riza Effyandi.