Penyidikan Korupsi Pembangunan SKTT 150 KV GIS Masuk Tahap Pemeriksaan Ahli

Penyidikan Korupsi Pembangunan SKTT 150 KV GIS Masuk Tahap Pemeriksaan Ahli

RIAUMANDIRI.CO- Pengusutan dugaan korupsi pembangunan Saluran Kabel Tekanan Tinggi (SKTT) 150 kV Gas Insulated Substation (GIS) Kota Pekanbaru, Gardu Induk Garuda Sakti Tahun Anggaran (TA) 2019 masuk dalam tahap pemeriksaan ahli. Langkah tersebut diyakini rampung usai lebaran Idul Fitri tahun ini.

Penanganannya perkara itu dilakukan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Dimana pengusutan telah masuk dalam tahap penyidikan.

Kepala Kejati (Kajati) Riau, Supardi, membeberkan perkembangan penyidikan yang dilakukan jajarannya. Penyidik, kata Kajati, masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan ahli.


"Kita masih (tunggu), itu dari yang ahli fisiknya ya, saya suruh kejar, minta waktu habis lebaran," ujar Supardi kepada wartawan, Selasa (12/4) kemarin.

Selain ahli fisik, penyidik juga telah berkoordinasi dengan ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB). "Terus ahli yang di Bandung, dari ITB, itu sudah kita ajukan semua bahan-bahannya. Kemarin saya dapat laporan, dua hari yang lalu, tiga hari ke depan, bahwa sudah ada justifikasi dia. Itu nanti diconfirm dengan ahli fisik. Tapi ahli fisik kan habis lebaran," sebut Kajati.

Sementara terkait pemeriksaan saksi-saksi, Supardi menyampaikan hal tersebut telah hampir rampung. Kalau pun ada yang akan diperiksa, diyakini tidak terlalu banyak lagi.

"Jadi semua saya kejar. Secara prinsip saksi udah lumayan lah, sudah hampir rampung," yakin mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI itu.

"Kemudian juga ada beberapa dari pihak rekanan. Yang dulu, yang pertamanya kan, owner perusahaannya (telah) meninggal. Tapi kan ada pengurusnya, kita coba panggil. Kayaknya habis lebaran juga tu jatuhnya. Karena posisinya di Jakarta, bosnya juga sudah uzur-uzur semua," sambung Jaksa bergelar Raden Mahmud Sinardirasa itu.

Dalam penyidikan perkara ini, Korps Adhyaksa itu juga telah menyita sejumlah dokumen dari penggeledahan di beberapa tempat. Seperti yang dilakukan di Kantor PT PLN UIP Sumbagteng yang berlokasi di Perum Citra Garden, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, dan Kantor PT Twink Indonesia yang beralamat di Twink Center 7th Floor, Jalan Kapten Tendean Nomor 82 Jakarta Selatan.

Perkara rasuah ini bermula pada tahun 2019 lalu. Saat itu, Unit Induk Pembangunan (UIP) PLN Sumatera Bagian Tengah, Unit Pelaksana Proyek Jaringan (UPTJ) Riau-Kepri, melaksanakan pembangunan SKTT bawah tanah.

Nilai pagu pekerjaan pembangunan proyek ini, sebesar Rp320 miliar lebih. Dana ini bersumber dari anggaran PLN. Dari nilai pagu itu, disepakati berdasarkan hasil proses pelelangan terbatas, proyek dimenangkan oleh perusahaan dengan inisial PT T.

Kemudian dilaksanakan kontrak dengan nilai Rp276 miliar lebih. Lalu dilakukan adendum pertama terkait perubahan nilai kontrak sebesar Rp306 miliar lebih. Dan dilakukan pula adendum kedua terkait perubahan nilai kontrak menjadi Rp309 miliar lebih.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan sebelumnya, Jaksa menemukan beberapa dugaan perbuatan melawan hukum yang terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara. Karena sampai saat ini, pekerjaan tersebut belum selesai dan belum fungsional.(Dod)