Melanggar Bakal Disanksi

Perusahan Wajib Bayar THR Pekerja H-7 Idul Fitri

Perusahan Wajib Bayar THR Pekerja H-7 Idul Fitri

RIAUMANDIRI.CO- Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Syamsuwir, menegaskan, perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan mereka sebelum H-7 Lebaran Idul Fitri.

Jika melanggar, perusahaan akan dipanggil untuk menanyakan apa alasannya sekaligus mengimbau mereka untuk memenuhi hak dari pekerjanya.

" Perusahan kami minta untuk membayar THR pekerjanya sebelum H-7 Lebaran Idul Fitri. Jika melanggar akan kami panggil," jelas Syamsuwir, Senin, (10/4).


Bagi karyawan atau pekerja yang memang tidak menerima THR dari perusahaab tempatnya bekerja, Syamsuwir, menyarankan untuk melapor ke posko Disnaker Pekanbaru yang sudah dibuka sejak 3 April 2023 lalu.

Tata cara pembayaran THR sudah diatur oleh pemerintah pusat, baik terhadap pembayaran THR bagi karyawan yang bekerja di bawah satu tahun dan satu tahun ke atas.

Ia menegaskan, untuk pembayaran THR wajib dibayar penuh dan tidak ada lagi perusahaan yang membayarkan THR karyawan dengan cara mencicil atau setengah-setengah. 

"Karena sudah ditetapkan saat ini, ekonomi sudah mulai kembali pulih tahun ini. Kita minta perusahaan bayar THR jangan sampai menunggu 7 hari sebelum lebaran. Jika perlu sekarang ini sudah boleh dibayar," tegasnya.

Disnaker Pekanbaru akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawan sesuai aturan PP dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja.

"Sanksi yang akan diberikan yakni teguran tertulis bahkan penutupan tempat usaha," katanya.

Pihaknya memastikan akan menindaklanjuti laporan yang masuk dan merahasiakan nama pekerja yang melayangkan laporan.(her).