KPK Sebut Pemotongan Anggaran Rentan Terjadi di Daerah

 KPK Sebut Pemotongan Anggaran Rentan Terjadi di Daerah
RIAUMANDIRI.CO-   Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perhatian serius terhadap perbuatan korupsi dengan modus pemotongan anggaran rentan terjadi di daerah. Modus seperti ini saling terkait, sejak perencanaan hingga pertanggungjawaban keuangannya.

Baru-baru ini, lembaga antirasuah tersebut menetapkan seorang kepala daerah di Provinsi Riau sebagai tersangka perkara korupsi. Dia adalah Muhammad Adil. Bupati Kepulauan Meranti itu menyandang status tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim KPK pada Kamis (6/4) kemarin. 

Dia diduga melakukan 3 tindak pidana korupsi sekaligus dengan nilai sebesar Rp26,1 miliar. Salah satunya, pemotongan anggaran organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti.

Ali Fikri mengatakan pemotongan anggaran oleh kepala daerah menjadi salah satu modus korupsi yang rentan terjadi. "Modus ini menjadi perhatian KPK karena rantai korupsinya saling terkait sejak perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban keuangannya," ujar Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK itu, akhir pekan kemarin.

Akibat perbuatan rasuah dengan modus seperti itu, kata Ali, mengakibatkan kerugian yang besar bagi keuangan negara. "Maka kegiatan tangkap tangan terhadap kepala daerah aktif ini menjadi komitmen nyata kinerja pemberantasan korupsi oleh KPK," sebut Ali.

"Agar menjadi pembelajaran bagi para pejabat publik lainnya untuk tidak melakukan korupsi, yang ujungnya hanya akan merugikan keuangan negara, serta mendegradasi kesejahteraan dan perekonomian rakyat," sambungnya.

Diketahui, M Adil merupakan Bupati Kepulauan Meranti periode 2021 sampai sekarang. Dalam memangku jabatannya, mantan anggota DPRD Provinsi Riau itu diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU).

Masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada M Adil. Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan M Adil dengan kisaran 5 sampai 10 persen untuk setiap SKDP.

Selanjutnya setoran UP dan GU dalam bentuk uang tunai disetorkan pada Fitria Nengsih yang menjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti. Nama yang disebutkan terakhir itu merupakan orang kepercayaan dan dikabarkan memiliki hubungan spesial dengan  M Adil.

Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan M Adil. Diantaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan M Adil untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau di tahun 2024.

Sekitar bulan Desember 2022, M Adil diketahui juga menerima uang sebesar Rp1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah, melalui Fitria Nengsih.

Perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umroh itu menyerahkan uang karena M Adil telah membantu memenangkan PT Tanur Muthmainnah untuk proyek pemberangkatan umroh bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Perbuatan korupsi M Adil lainnya, yakni agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti di tahun 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), M Adil bersama-sama Fitria Nengsih memberikan uang sejumlah sekitar Rp1,1 miliar pada M Fahmi Aressa selaku Ketua Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau.

Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan, M Adil menerima uang sejumlah sekitar Rp26,1 miliar dari berbagai pihak. Hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami
lebih detail oleh tim penyidik.

Dikatakan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, pihaknya mengamankan 28 orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Puluhan orang itu terdiri Bupati, Kepala OPD, dan pihak swasta.

Mereka diamankan pada operasi yang berlangsung berlangsung di empat lokasi. Yakni, Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Siak, Kota Pekanbaru, dan Jakarta.

"Tim KPK mengamankan 28 orang, Kamis (6/4) sekitar pukul 21.00 WIB di empat lokasi berbeda, yaitu di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti dan
Kabupaten Siak, Kota Pekanbaru, dan Jakarta," ujar Alexander Marwata, Jumat (7/4) kemarin.

Dari total 28 orang yang ditangkap, KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Salah satunya yakni Bupati Meranti M Adil. Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih dan Auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau, M Fahmi Aressa.(Dod)