Dua Petinggi PT Adimulia Agrolestari Jadi Terpidana Suap HGU di Kuansing

Dua Petinggi PT Adimulia Agrolestari Jadi Terpidana Suap HGU di Kuansing
RIAUMANDIRI.CO- Perkara suap yang melibatkan Komisaris dan pemegang saham PT Adimulia Agrolestari (AA) Frank Wijaya serta General Manager (GM) Sudarso sudah berkekuatan hukum tetap. Kedua petinggi perusahaan itu akhirnya menyandang status terpidana.

Keduanya merupakan pesakitan kasus korupsi berupa memberikan suap kepada mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau M Syahrir sebesar 112.000 Dollar Singapura dan Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra Rp500 juta. Suap itu untuk mempermudah pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit milik PT AA.

"Sudah minutasi. Tidak ada pernyataan banding dari JPU (Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi,red). Kalau kedua terdakwa itu kan (Frank Wijaya dan Sudarso), sudah menyatakan menerima vonis hakim," ucap Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Rosdiana Sitorus, Minggu (9/4).

Atas hal itu, kata Rosdiana, vonis majelis hakim untuk kedua orang tersebut telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Selanjutnya, kedua terpidana itu akan dieksekusi.

"Ada pemberitahuan ke JPU agar dilaksanakan proses eksekusi terhadap vonis itu," tegas dia.

Diketahui, dalam vonis majelis hakim, Frank Wijaya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan. Kemudian ia juga divonis untuk membayar pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Sedangkan Sudarso, divonis pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan. Ia juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp100 juta atau subsidair 3 bulan kurungan badan.

Menurut majelis hakim, perbuatan mereka terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

JPU KPK dalam dakwaan menyebutkan, penyerahan uang suap itu dilakukan Frank melalui bawahannya pada  tanggal 2 September 2021 sekira pukul 20.00 WIB dan antara tanggal 27 September 2021 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain antara bulan September 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021 lalu.

Uang suap itu diserahkan terdakwa kepada Muhammad Syahrir sebesar 112.000 Dollar Singapura dari Rp3,5 miliar yang dijanjikan di rumah dinasnya di Jalan Kartini, Kota Pekanbaru.  Kemudian kepada Andi Putra sebesar Rp500 juta dari Rp1,5 miliar yang dijanjikan, yang diserahkan di rumahnya di Jalan Kartama, Gang Nurmalis Nomor 2 RT 002 RW 021, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Uang suap juga diberikan ke Andi Putra di Jalan Sisingamangaraja No 9, Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing.(Dod)