Masyarakat Tuding PT MMP Kebal Hukum

Masyarakat Tuding PT MMP Kebal Hukum

RIAUMANDIRI.CO- Beberapa kalangan masyarakat Kabupaten Rokan Hilir menuding PT.Modi Makmur Perkasa (PT.MMP) diduga kebal hukum. Pasalnya, perusahaan yang diduga tanpa izin lengkap ini masih terus bebas melakukan kegiatan usaha pengerukan tanah di Wilayah Kepenghuluan/Desa Pematang Botam Kecamatan Rimbo Melintang Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Dugaan adanya kegiatan usaha tambang illegal yang dilakukan oleh PT.MMP ini beberapa kali telah diberitakan ke publik oleh beberapa media namun tindakan perusahaan masih terus beroperasi dan aparat penegak hukum terkesan tutup mata.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH menjelaskan bahwa terkait menanggapi kegiatan usaha pengerukan tanah di Wilayah hukumnya yang dilakukan PT MMP.


"Pihak Polres Rohil sudah melakukan upaya hukum dan sedang ditindaklanjuti,” ujar Juliandi.

PT.MMP yang diketahui sudah beroperasi lebih kurang 6 bulan lamanya mengeruk tanah ratusan ribu kubik untuk kebutuhan bahan material PT.Pertamina Hulu Rokan (PHR) tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum. 

Sedangkan informasi yang dirangkum bahwa pihak tim Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM) yang berwenang mengeluarkan izin tambang Galian C atau tanah urug sudah pernah turun kelapangan untuk meminta kegiatan itu di hentikan sebelum izin nya dilengkapi.

“Polres Rohil sudah memeriksa saksi ahli ke dinas pertambangan dan dari hasil pemeriksaan tersebut, selanjutnya kewenangan dari dinas pertambangan, dan dari dinas pertambangan juga sudah memberikan teguran kepada PT.Modi Makmur Perkasa,” ujar Juliandi. (int/aini)