Penghentian Perkara Penadahan di Siak Disetujui

Penghentian Perkara Penadahan di Siak Disetujui

RIAU MANDIRI.CO- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyetujui penghentian penuntutan perkara dengan tersangka Roy Firman Zebua, yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak. Tersangka sendiri diketahui terlibat tindak pidana penadahan.

Demikian diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Bambang Heripurwanto, Selasa (4/4). Dikatakan Bambang penghentian penuntutan perkara itu dilakukan melalui mekanisme Restorative Justice.

"Benar. Pengajuan perkara tersebut untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI," ujar Bambang.


Kepastian disetujui perhentian penuntutan perkara itu diketahui berdasarkan ekspos bersama Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI Agnes Triani. Kegiatan tersebut diikuti Kepala Kejati (Kajati) Riau Supardi, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Martinus Hasibuan, dan Kasi Oharda Faiz Ahmed Illovi.

Dari ekspos itu diketahui alasan penghentian penuntutan perkara itu. Diantaranya, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;

"Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, sebut dia.

Lanjut Bambang, ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, serta masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Siak menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2)," kata Bambang.

Selanjutnya Bambang memaparkan kronologis perkara yang menjerat tersangka Roy. Ada pelaku berinisial MF bersama Faisal (DPO) telah melakukan tindak pidana penggelapan berupa 1 unit sepeda motor milik saksi korban Muhammad Fadlan Akasa. Aksi keduanya dilakukan pada Senin, 17 Oktober 2022 di Jalan Lintas Minas-Perawang Km 4 Kampung Minas Timur Kecamatan Minas, Siak.

"Saat itu, dua pelaku meminjam sepeda motor tersebut dari saksi Muhammad Fadlan Akasa untuk dijual kepada orang lain," sebut mantan Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) itu.

Dalam penguasaannya, para pelaku merubah bentuk kendaraan tersebut. Salah satunya melepaskan pelat nomor polisi kendaraan yang sebelumnya telah terpasang di motor tersebut.

Masih di bulan yang sama, tersangka MF yang masih di bawah umur melakukan komunikasi dengan tersangka Roy melalui media sosial Facebook. Mereka berdua bertemu, dan pelaku MF menawarkan sepeda motor yang diakui miliknya untuk dijual kepada Roy seharga Rp1.000.000 dengan alasan uangnya digunakan untuk ongkos pulang kampung ke Palembang.

Mendengar hal itu, Roy awalnya menolak karena tidak memiliki uang. "Namun karena tersangka Roy sangat memerlukan kendaraan untuk berkerja, dia kemudian meminjam uang kepada orangtuanya," beber Bambang.

Setelah mendapatkan uang dimaksud, Roy membayarkannya kepada pelaku MF sebesar Rp700 ribu untuk membayar tiket bus tujuan ke Palembang atas nama MF dan Faisal. Terhadap sisanya, tersangka Roy serahkan kepada MF.

Tidak terima dengan hal itu, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Tualang. Hingga akhirnya kasus ini terungkap dan motor miliknya kembali didapatkan.

"Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai Perwujudan Kepastian Hukum," pungkas Bambang.(Dod)