Bacalon DPD Dapil Riau Masuk Tahap Verifikasi Faktual

Bacalon DPD Dapil Riau Masuk Tahap Verifikasi Faktual

RIAUMANDIRI.CO- Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau akan melalukan Verifikasi Faktual (Verfak) berkas syarat dukungan minimal milik dua Bakal Calon (Bacalon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan (Dapil) Riau.

Dua bacalon tersebut kembali mendapat kesempatan untuk melakukan perbaikan syarat dukungan minimal setelah gugatan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atas Verifikasi Administrasi (Vermin) Kedua dikabulkan oleh Bawaslu Riau.

Dalam putusannya, kedua bacalon tersebut diberi kesempatan 1x24 jam untuk melakukan perbaikan dengan menginputkan syarat dukungan minimal itu.


Dua bacalon itu ialah Maimunah dan Ichwanul Ikshan melakukan penginputan sejak Silon di aktifkan oleh KPU Riau pada 31 Maret 2023 pukul 10.00 WIB.

"Kedua bacalon selesai input dan telah diberi tanda tedima pada 1 April 2023," kata Komisioner KPU Riau Joni Suhaidi, Minggu (2/3).

Tahapan selanjutnya, KPU Riau akan menelaah berkas syarat dukungan  tersebut, Verifikasi Adminitrasi (Vermin) nantinya akan menghasilkan apakah kedua bacalon tersebut dinyatakan Memenuhi Syarat atau Tidak Memenuhi Syarat.

"Jika hasil vermin perbaikan kedua statusnya MS (Memenuhi Syarat) maka lanjut dengan pencuplikan sample untuk di verifikasi faktual pada 3-8 April 2023," pungkasnya.

Diketahui, kedua bacalon tersebut melakukan gugatan ke Bawaslu Riau setelah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Riau pada tahapan verifikasi administrasi tahap perbaikan kedua beberapa waktu lalu.

Pihak KPU Riau dan dua bacalon tersebut dimediasi oleh Bawaslu Riau yang pada akhirnya mencapai kesepakatan untuk melalukan input syarat dukungan minimal dan melanjutkan tahapan lainnya. (Mal).