Bripka Wido Hadapi 7 Jaksa Hadapi di Persidangan

Bripka Wido Hadapi 7 Jaksa Hadapi di Persidangan

RIAUMANDIRI.CO-   Sebanyak 7 orang Jaksa dipersiapkan untuk membuktikan tindak pidana yang diduga dilakukan Wido Fernando. Para Jaksa itu gabungan Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar.

Wido merupakan tersangka penikaman terhadap rekannya sesama polisi, Aiptu Ruslan. Akibatnya, Ruslan meninggal dunia.

Perkara itu sebelumnya ditangani penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. Oleh penyidik, berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Peneliti. Beberapa kali penelitian, berkas perkara akhirnya dinyatakan lengkap atau P-21 dengan No. B-1185/L.4.1/Eoh.1/03/2023 tanggal 9 Maret 2023.


Selanjutnya, penanganan perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan di Kantor Kejari Kampar pada Rabu (29/3) kemarin, mengingat locus delicti atau tempat kejadian perkara berada di Negeri Sarimadu tersebut. Begitu juga persidangan nantinya bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang.

"Tersangka WF (Wido Fernando,red) ditahan selama 20 hari sejak 29 Maret hingga 17 April 2023 di Polres Kampar," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Minggu (2/4).

Dengan telah dilaksanakannya proses tahap II, maka saat ini Tim JPU akan mempersiapkan surat dakwaan dan administrasi pelimpahan perkara ke pengadilan. Dalam waktu dekat, tersangka yang merupakan oknum Polri berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) itu akan disidangkan.

"Penuntut Umum terdiri dari dari 7 orang Jaksa. Gabungan Jaksa dari Kejati dan Kejari Kampar," imbuh Bambang.

Diketahui, korbannya Aiptu Ruslan, tewas usai ditikam dengan sangkur oleh tersangka. Peristiwa terjadi pada Selasa (20/12/2022) malam lalu di komplek Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Riau. Penikaman ini diduga dipicu lantaran Bripka Wido tak terima ditegur korban.

Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri. Ia pun dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Namun kurang dari 24 jam pasca kejadian, akhirnya Bripka Wido Fernando berhasil diamankan. Hal ini setelah petugas gabungan dari Polres Kampar dan Polda Riau, berhasil melakukan pendekatan terhadap pelaku lewat keluarganya.

Alhasil, pelaku bersedia menyerahkan diri. Polisi turut menyita barang bukti sangkur yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya menikam korban.

Berdasarkan informasi dihimpun, kronologis kejadian bermula saat Aiptu Ruslan, sekira pukul 15.45 WIB, datang ke penjagaan SPN memanggil pelaku untuk melaksanakan apel.

Saat itu, korban bertanya kepada pelaku yang merupakan Bamin Gadik SPN Polda Riau, kenapa tidak ikut apel. Pelaku beralasan, dirinya memang diminta berjaga oleh seorang perwira di penjagaan tersebut.

Aiptu Ruslan lalu menyuruh Bripka Wido Fernando untuk push up. Namun permintaan itu ditolak oleh Wido. Selisih paham antara keduanya sempat dilerai oleh personel lain. Aiptu Ruslan kemudian pergi untuk mengikuti apel.

Selanjutnya, perwira penjagaan memanggil Bripka Wido Fernando dan meminta senjata revolver inventaris agar diserahkan. Dia juga diminta pulang.

Sekitar pukul 19.15 WIB, Bripka Wido datang kembali ke SPN Polda Riau bersama kedua orang tuanya dan adiknya. Dia mencoba menghadap kepada unsur pimpinan di SPN Polda Riau. Namun ternyata ia merasa tidak puas.

Pelaku lantas berlari menuju ke penjagaan dan bertemu korban. Sempat terjadi perkelahian antara keduanya. Sejurus kemudian, pelaku mengeluarkan sangkur dan menikam korban yang mengenai bagian dada kiri dan rusuk kiri korban.

"Pasal yang disangkakan terhadap tersangka, yakni Pasal 340, Pasal 338, Pasal 354 (2), Pasal 351 (3) KUHP," tegas Bambang Heripurwanto.(Dod)