Pemko dan Kejari Pekanbaru Kembali Teken MoU

Pemko dan Kejari Pekanbaru Kembali Teken MoU

RIAUMANDIRI.CO– Pemerintah Kota (Pemko) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru kembali sepakat bekerja sama. Ada 11 poin ruang lingkup kerja sama yang akan dijalin dalam 1 tahun ke depan, terkait masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara serta pengamanan pembangunan strategis pada wilayah hukum Kota Pekanbaru.

Kesepakatan itu tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani kedua belah pihak, Kamis (30/3). Pihak I adalah Pemko Pekanbaru yang diteken oleh Penjabat (Pj) Wali Kota (Wako) Muflihun, dan Pihak II adalah Kejari Pekanbaru yang ditandangani oleh Kepala Kejari (Kajari) Asep Sontani Sunarya.

Hadir menyaksikan penandatanganan MoU sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution beserta pada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat jajaran Pemko Pekanbaru.


Sementara Kajari Pekanbaru turut didampingi para Kepala Seksi (Kasi) dan Kasubbagbin, serta sejumlah Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Pj Wako Muflihun mengatakan, pihaknya memahami bahwa salah satu tugas dan fungsi Kejaksaan adalah sebagai JPN. Begitu juga di Kejari Pekanbaru.

"Tentunya Pemko dalam menjalankan tugas perlu pendamping, perlu masukan pendapat hukum," ujar Muflihun dalam kegiatan yang dilaksanakan di Aula Lantai 6 Gedung Utama Perkantoran Tenayan Raya itu.

Dalam era digitalisasi seperti sekarang ini yang semua bergerak serba cepat, kata Muflihun, dirinya tak ingin nama Pemko Pekanbaru tercoreng karena ketidakpahaman.

"Semua serba cepat sampai kemana-mana, kita tidak mau nama kota rusak karena ketidakpahaman OPD dalam menjalankan tugas fungsinya," kata pria yang akrab disapa Uun itu. 

Karena itu pula, dirinya ingin Kejari Pekanbaru akan bisa pendampingan hukum pada Pemko Pekanbaru, yakni melalui Seksi Datun.

"Harapannya ke depan, temuan dan permasalahan yang menyangkut kerugian negara bisa diminimalisir. Saat ini kita mengurangi, kalau bisa kita habisi," tegas dia. 

Hal ini menjadi penting karena OPD perlu diberikan pemahaman yang benar dalam memahami aturan hukum. "Dalam membaca aturan hukum kadang kita tidak sama memaknainya, hingga timbul kesalahan yang tanpa disengaja. Kami optimistis ketika Pak Kajari mendampingi kita, progres kita akan lebih baik," yakin dia. 

Di tempat yang sama, Kajari Pekanbaru Asep Sontani Sunarya memaparkan  jajarannya memiliki seksi Intelijen dan Datun. "Salah satu tugas bidang Datun adalah pendampingan hukum, kita bisa memberikan advice berupa LA (Legal Assistance / Pendampingan Hukum) maupun LO (Legal Opinion / Pendapat Hukum) terkait dengan permasalahan hukum yang ada di Pekanbaru," kata Kajari. 

Sedangkan di bidang Intelijen, pihaknya juga mempunyai tugas bisa dalam penelusuran aset, proyek strategis nasional dan di bidang pencegahan korupsi. "Ke depan dengan adanya MoU ini dapat meminimalisir permasalahan hukum di Pekanbaru," harap dia. 

Itu karena, suatu perbuatan baru dapat dikatakan sebagai tindak pidana korupsi jika unsur-unsurnya terpenuhi. Salah satu unsur Tipikor (tindak pidana korupsi,red) ketika perbuatan melawan hukum tidak terpenuhi maka tidak terjadi tindak pidana korupsi," tutupnya.

Zikrullah menambahkan, ada 11 poin ruang lingkup kesepakatan itu. Yaitu, pemberian bantuan hukum oleh JPN dalam perkara Datun untuk mewakili Pemko Pekanbaru berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK), baik sebagai Penggugat maupun sebagai Tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi, termasuk di dalamnya membuat surat peringatan atau somasi untuk kepentingan Pemko.

Lalu, pemberian pertimbangan hukum oleh JPN dengan memberikan pendapat hukum (Legal Opinion/LO) dan/ atau pendampingan hukum (Legal Assistance/LA) dan audit hukum (Legal Audit) di bidang Datun atas dasar permintaan dari Pemko Pekanbaru.

"Ketiga, tindakan hukum lain yaitu pemberian jasa hukum oleh JPN di luar penegakan hukum, pelaporan hukum, dan pertimbangan hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara, serta menegakkan kewibawaan pemerintah antara lain untuk bertindak sebagai negosiator/mediator/fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara lembaga negara/instansi pemerintah," sebut Kepala Seksi (Kasi) Datun Kejari Pekanbaru itu.

Berikutnya, pengembalian/pemulihan aset Pemko atas penguasaan pihak ketiga (termasuk dan tidak terbatas dalam bentuk perorangan dan/atau badan usaha). Selanjutnya, penagihan tunggakan sumber penerimaan Pemko Pekanbaru kepada perorangan dan perusahaan.

Sementara poin keenam, rekomendasi tindak lanjut penanganan terhadap pihak-pihak yang bertanggungjawab atas pengalihan aset Pemko kepada penguasaan pihak ketiga. Rekomendasi sistem pencegahan atas pengalihan aset Pemko Pekanbaru kepada penguasaan pihak ketiga, juga masuk dalam ruang lingkup kesepakatan.

Lalu, pengamanan terhadap kegiatan Pembangunan Strategis yang dilaksanakan oleh Pemko Pekanbaru. Terus, Pemko memberikan dukungan terkait data dan informasi  aset yang dibutuhkan Kejari Pekanbaru. 

"Kesepuluh, upaya pencegahan/preventif dan persuasif dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi. Dan terakhir, peningkatan kompetensi teknis sumber daya manusia," kata mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkalis itu.

Dalam kesempatan itu, Zikrullah mengatakan, MoU ini berlaku selama 1 tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani, dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan Para Pihak dengan rencana perpanjangan yang dikoordinasikan paling lambat 3 bulan sebelum jangka waktu Nota Kesepahaman ini berakhir.(Dod)