Diskop tak Terbitkan Izin Koperasi Simpan Pinjam Sampai April 2023

Diskop tak Terbitkan Izin Koperasi Simpan Pinjam Sampai April 2023

RIAUMANDIRI.CO- Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Diskop-UMKM) Kota Pekanbaru tidak akan menerbitkan izin usaha koperasi simpan pinjam.

Hal itu menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) tentang kebijakan moratorium perizinan usaha koperasi simpan pinjam.

Kebijakan mulai berlaku sejak Februari hingga April 2023. Moratorium izin usaha koperasi simpan pinjam sejatinya untuk melanjutkan kebijakan yang telah dilakukan Kemenkop-UKM lewat SE Nomor 11 Tahun 2022.


Berisi tentang Moratorium Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi. Jangka waktu kebijakan moratorium berlaku tiga bulan sejak dikeluarkan pada 17 November 2022.

Moratorium itu dilakukan sebab peran koperasi yang awalnya bertujuan baik. Namun banyak disalahgunakan oknum koperasi, khususnya yang memiliki usaha simpan pinjam.

Kadiskop-UMKM Pekanbaru, Sarbaini mengatakan, mengikuti surat edaran dari kementerian tersebut dan menyosialisasikannya di setiap kegiatan di lapangan.

"Untuk penerbitan izin usaha koperasi simpan pinjam kita tangguhkan dulu. Karena kita sudah menyosialisasikannya kemana-mana, maka belum ada yang mengajukan," katanya, Rabu (29/3).

Sarbaini, menjelaskan, Diskop kini mendorong bagaimana koperasi yang ada untuk bergerak di bidang usaha. Sehingga tidak lagi bergantung pada simpan pinjam saja melainkan juga mengembangkan usaha.

"Minimal membentuk kelompok-kelompok sehingga koperasi ini menjadi koperasi usaha dan tidak hanya terpaku pada simpan pinjam saja. Karena simpan pinjam sifatnya kan tidak ada pengembangan kegiatan," katanya.

Menurutnya, koperasi yang hanya bergerak di simpan pinjam akan bergantung pada jumlah anggota. Jika anggota koperasi sedikit, maka juga sedikit yang akan meminjam.

"Tapi kalau koperasi itu buka usaha, walaupun anggota sedikit tapi usahanya berkembang, maka semakin lama koperasinya semakin berkembang pula," tutup Sarbaini.