Proyek Pemkab Siak Diduga Gunakan Tanah Timbun Ilegal

Proyek Pemkab Siak Diduga Gunakan Tanah Timbun Ilegal

RIAUMANDIRI.CO- Proyek pembangunan Masjid di Kabupaten Siak, Riau melakukan penimbunan dengan menggunakan tanah yang diduga dari pertambangan tanpa izin (Peti). 

Proyek tersebut yakni pembangunan Masjid Pondok Pesantren Darul Hadits Sultan Yahya di Jalan Tengku Buang Asmara Kelurahan Kampung Rempak Kecamatan Siak, bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023 yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana CV Jaya Hoki Sejahtera dan Konsultan Pengawas CV Multy Deseko. 

Pantauan riaumandirico, di Jalan Tengku Buang Asmara tepatnya di depan Yayasan Wakaf Sultan Yahya Siak, Pondok Pesantren Darul Hadits Sultan Yahya, sekitar pukul 15.30 WIB, Rabu (29/3/2023). Mobil dump truk mengantri panjang menunggu giliran untuk menuangkan tanah.


"Tanah yang jatuh dan bercecer dari bak dump truk di jalan Tengku Buang Asmara mengakibatkan jalan menjadi kotor," kata seorang pengguna jalan yang enggan disebutkan nama, Kamis (30/3).