Komisi II Minta Tindak Tegas Reklame Ilegal

Komisi II Minta Tindak Tegas Reklame Ilegal

RIAUMANDIRI.CO- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru menegaskan agar tidak adalagi penindakan sanksi adminitrasi dalam penertiban reklame ilegal yang ada di Kota Pekanbaru, harusnya penindakan itu langsung dilakukan penebangan tiang reklame, Senin (27/3).

Hal itu diutarakan oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Dapot Sinaga, pihak sudah geram dengan aksi penertiban yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru yang hanya menyurati para pemilik reklame ilegal tersebut, seolah tidak ada keberanian untuk menindak habis.

"Mestinya langsung di potong saja itu tiangnya, sekarang ini penindakan harus jelas. Kalau hanya sekedar surat menyurat, pengusaha banyak yang degil sekarang. Bapenda harus berani eksekusi," kata Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Dapot Sinaga.

Tercatat ada sebanyak 126 tiang reklame yang ilegal terdata di Bapenda Kota Pekanbaru, dari ratusan reklame ilegal itu diperkirakan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru berkisar di angka Rp2,7 Miliar setiap tahunnya. Penertiban ini pun sudah jelas, yang berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 dan Perda tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Keberadaan reklame ilegal ini sudah merugikan pemerintah, mereka (pengusaha) mendapatkan penghasilan dari pemakaian iklannya, sementara mereka tidak bayar retribusi ke pemerintah, nah inikan sudah merugikan kita. Harus tegas ini Pemko Pekanbaru," lanjut Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu.

Jikalau dalam penertiban ini Bapenda Kota Pekanbaru dan instansi lainnya dirasa kurang berani, Komisi II DPRD Kota Pekanbaru siap mendampingi turun dalam penebangan tiang reklame tersebut. "Kita siap mendampingi mereka untuk penertibannya," pungkasnya.

Beberapa waktu lalu, Bapenda Kota Pekanbaru menyatakan jikalau dalam penertiban reklame ilegal Ini tidak melulu pemotongan, bisa juga dilakukan dengan cara memberikan surat peringatan atau teguran yang intinya para pengusaha itu dapat mendaftarkan kembali reklamenya.

Selain itu, jika penertiban dilakukan dengan cara pemotongan makan diperlukan biaya yang cukup besar, dan biaya ini menjadi kendala dalam penertiban tersebut. Meski telah dilayangkan surat, nyatanya para pengusaha tetap ngeyel yagn dibuktikan dengan data reklame ilegal masih tetap dari tahun sebelumnya. (Mal)