DLHK Riau Gelar Rakor RPDAS Gangsal Reteh

DLHK Riau Gelar Rakor RPDAS Gangsal Reteh

RIAUMANDIRI.CO-  Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, mulai melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) penyusunan rencana pengelolaan daerah aliran sungai (RPDAS) Gangsal Reteh.

Setelah Provinsi Riau telah memiliki perangkat hukum yang cukup lengkap dari UU, PP, Perda dan bahkan Peraturan Gubernur Riau Nomor 29 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Riau Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.

"Hal utama yang diamatkan dalam Pergub tersebut adalah Penyusunan Rencana Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (RPDAS) sesuai kewenangannya. Melalui APBD Provinsi Riau Tahun 2023, DLHK akan menyusun dokumen RPDAS Gangsal (Reteh). Dimana dalam penyusunan ini melibatkan Tenaga Ahli dari Universitas Riau," ujar Kepala DLHK Riau, Mamun Murod, usai memimpin rapat, Senin (20/3).


Dijelaskan Murod, adapun dasar hukum penyusunan RPDAS adalah Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.60/Menhut-II/2013 tentang Tata Cara Penyusunan dan Penetapan Rencana Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.

Pada prinsipnya, dasar penyusunan dan penetapan RPDAS diantaranya dilaksanakan secara utuh dari hulu, tengah, hilir dan terpadu sebagai satu kesatuan ekosistem. Yaitu dalam satu rencana dan sistem pengelolaan yang melibatkan para pemangku kepentingan, terkoordinasi, menyeluruh dan berkelanjutan.

Selanjutnya, adaptif terhadap perubahan kondisi sosial ekeonomi masyarakat yang dinamis dan karakteristik DAS, pembagian tugas, fungsi, beban biaya dan manfaat antar para pemangku kepentingan secara adil, akuntabel dan transparan dan melibatkan multi disiplin ilmu.

Sedangkan, manfaat disusun dan ditetapkannya Rencana Pengelolaan DAS, antara lain untuk menjadi acuan, masukan dan pertimbangan bagi rencana pembangunan sektor untuk menyusun program dan kegiatan yang lebih detil di wilayah DAS.

“Sekaligus ini menjadi salah satu bahan masukan dan pertimbangan bagi pemerintah provinsi dan pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), dan Rencana Kegiatan Pemerintah Daerah (RKPD). Ini juga sebagai instrumen pencapaian tujuan secara sistematik dan instrumen pertanggungjawaban pengelola sumberdaya alam," jelas Murod. 

Mamun Murod berharap, kepada pihak yang nantinya akan menjadi bagian Tim Penyusun RPDAS Provinsi Riau yang akan dibantu juga oleh tenaga ahli dari Universitas Riau (Unri) agar bisa berkontribusi dalam hal memberikan data maupun informasi yang diperlukan oleh tenaga ahli.

Ia juga berharap para tenaga ahli dari Unri ini dapat memberika kontribusi maksimal dalam mengumpulkan data, menganalisa maupun merumuskan rekomendasi.

"Sehingga nantinya dokumen RPDAS yang disusun baik untuk DAS yang dipulihkan maupun DAS yang dipertahankan daya dukungnya sesuai harapan semua pihak. Serta, dokumen yang dihasilkan dapat menjadi acuan bagi kita semua dalam pengelolaan DAS Gangsal," tutupnya. (nur).