Penyidik Sebut Tersangka Dugaan Korupsi BRK Syariah Duri Bisa Bertambah

Penyidik Sebut Tersangka Dugaan Korupsi BRK Syariah Duri Bisa Bertambah
RIAUMANDIRI.CO-  Enda Dwi Seputra tidak sendiri terlibat dugaan korupsi di Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Syariah Duri. Ada 3 orang lainnya yang dimungkinkan menyandang status tersangka mendampingi mantan pimpinan cabang bank tersebut.

Adapun perkara dimaksud terkait pemberian fasilitas pembiayaan Murabahah oleh yang bersangkutan kepada debitur perorangan pada rentang waktu Mei hingga Agustus 2013 lalu. Dimana pemberian kredit itu diduga tidak sesuai dengan ketentuan atau standar operasional dan prosedur (SOP) sehingga mengakibat kerugian PT BRK senilai Rp1 miliar lebih.

Penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah menetapkan Enda Dwi Seputra sebagai tersangka. Dia telah diamankan dan ditahan di sel tahanan Mapolda Riau.

Dalam perjalanannya, penyidik kembali menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru ke Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Tak tanggung-tanggung, ada tiga SPPD yang dikirimkan ke Jaksa.

"Benar. Kita telah menerima 3 SPDP dari penyidik Polda Riau," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, pekan kemarin.

SPDP itu, sebut Bambang, diterbitkan pada 1 Maret kemarin, dan diterima pada 3 Maret 2023. Salam SPDP itu, tertera nama 3 orang yang statusnya masih sebagai Terlapor. Dimungkinkan, mereka akan berstatus sebagai tersangka.

"Terlapor masing-masing berinisial AM (mantan karyawan BUMD), FI (karyawan BUMD), dan SN (nasabah)," sebut Bambang.

Saat ini, lanjut Bambang, Jaksa Peneliti akan menunggu berkas perkara ketiganya. Jika diterima, para Jaksa yang ditunjuk akan meneliti kelengkapan syarat formil dan materil berkas perkara.

"Kita tunggu berkas perkaranya," pungkas Bambang.

Terpisah, Direktur Rerserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Teguh Widodo, menyatakan penyidikan perkara ini masih berlanjut. "Masih berproses," singkat Kombes Pol Teguh.

Sementara itu, dari informasi yang dihimpun, penyidik masih berupaya melengkapi berkas perkara untuk tersangka Enda Dwi Seputra. Itu dilakukan berdasarkan petunjuk yang diberikan Jaksa Peneliti atau P-19.

Sebelumnya, Kombes Pol Sunarto pernah menyampaikan bahwa pengusutan perkara bermula dari adanya laporan pihak bank, dan menetapkan Enda Dwi Seputra sebagai tersangka pertama. Dalam kapasitasnya sebagai Pimpinan BRK Cabang Pembantu Syariah Duri saat itu, dia memberikan fasilitas pembiayaan Murabahah kepada debitur perorangan yang diduga tidak sesuai ketentuan.

"Berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau, diketahui Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp1.103.660.905,27," kata Kabid Humas Polda Riau itu belum lama ini.

Sunarto kemudian memaparkan kronologis kejadian. Yaitu, pada periode Mei hingga Agustus 2013, BRK Capem Syariah Duri memberikan pembiayaan kredit Ib Usaha Mikro dan Kecil Murabahah kepada 4 debitur perorangan yang diduga tidak sesuai ketentuan.

"Tersangka (Enda,red) ditangkap pada Kamis (19/1) sekitar pukul 07.00 WIB oleh tim yang dipimpin Kasubdit II Reskrimsus Polda Riau Kompol Teddy Ardian," ungkap perwira menengah Polri yang akrab disapa Narto itu.

"Dia ditangkap di rumahnya di Karangjenjem Kelurahan Sardonoharjo Kecamatan Ngaglik Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta," sambung mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) itu.

"Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," sambung Narto memungkasi.(Dod)