Kejari Pelalawan akan Hentikan Tuntutan Kasus Lakalantas

Kejari Pelalawan akan Hentikan Tuntutan Kasus Lakalantas
RIAUMANDIRI.CO- Kejaksaan Negeri Pelalawan telah melakukan usulan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) lepada Kejaksaan Agung RI melalui vidcon, akhir minggu lalu.

Ususlan itu langsung dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Mohammad Nasir, didampingi Plh Kepala Seksi Pidana Umum Fusthathul Amul Huzni,  dan Korina Ariyaningsih, selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pelalawan.

Kejari Pelalawan melalui Kasi Intel Fustathul Amul Huzni menyampaikan bahwa penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula. Sehingga keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku .Tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan pidana.

Hal tersebut sesuai dengan  Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.Demi mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan, dan kebenaran yang hakiki.

"Dimana yang dimaksud dengan Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, Korban, keluarga pelaku/Korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama- sama mencari penyelesaian yang adil, dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Terang Huzni

Diungkapkannya, pertimbangan dalam pengehentian perkara diatas, dikarenakan tersangka telah mengganti kerugian yang dialami korban.Tersangka juga merupakan seorang mahasiswa, kedua belah pihak telah setuju untuk melakukan perdamaian. Perkara tersebut memenuhi syarat untuk dihentikan penuntutannya sesuai dengan PERJA No. 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Sebelum dilakukan usulan Restorative Justice terhadap tersangka Diki alias Diki Bin Mamat dalam perkara pidana “Lalu Lintas dan Angkutan Jalan” hari ini, sebelumnya telah dilakukan mediasi perdamaian antara kedua pihak yang dilakukan di Rumah Restorative Seiya Sekata Kejaksaan Negeri Pelalawan pada tanggal 08 Maret 2023 yang lalu, tambah Huzni

Kesimpulan yang didapat dari vidcon usulan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) terhadap tersangka Diki alias Diki Bin Mamat dalam perkara pidana “Lalu Lintas dan Angkutan Jalan” adalah disetujui.(raf)