CO-Elevation Dorong Kolaborasi Antarpemangku Kepentingan Bersinergi Bangun Daerah

CO-Elevation Dorong Kolaborasi Antarpemangku Kepentingan Bersinergi Bangun Daerah

RIAUMANDIRI.CO - Rangkaian kegiatan Co-Elevation Rapat Kerja Teknis Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Tahun 2023 ditutup secara resmi hari ini oleh Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Alue Dohong, Ph.D, Jumat (17/03/2023).

Kegiatan tersebut  berlangsung selama tiga hari sejak 15 Maret 2023 di Hotel Sheraton Mustika Yogyakarta ini dihadiri oleh 425 peserta dari perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Selama kegiatan Rakernis peserta memperoleh informasi mengenai capaian indeks kualitas lingkungan daerah  melalui  strategi dalam pengelolaan lingkungan yang menjadi program unggulan di daerah.

Dalam meningkatkan kualitas lingkungan tidak dapat dilakukan oleh pemerintah sendiri tetapi melibatkan peran serta masyarakat melalui komunitas dan pelaku usaha dengan upaya pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dan kelestarian lingkungan.

Rakernis yang mengangkat tema Co-Elevation ini mendorong penguatan peran pemangku kepentingan dalam pengelolaan lingkungan dari tingkat pusat dan daerah sehingga diperoleh sinergitas program dan rencana kegiatan. Kerangka kerja co-elevation untuk pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan menggunakan pendekatan DPSIR (Driver, Pressure, State, Impact, Response).

Driver merujuk pada faktor-faktor yang mendorong manusia untuk berinteraksi dengan lingkungan, seperti pertumbuhan populasi, kegiatan ekonomi, dan perubahan sosial budaya.

Driver sering kali merupakan sumber dari Pressure yang ditimbulkan, yang dapat berupa polusi, penggunaan sumber daya alam secara berlebihan, atau perubahan iklim. State merujuk pada keadaan alami lingkungan, seperti kualitas udara, air, dan tanah.

Pressure yang dihasilkan dapat memengaruhi State ini dan memicu terjadinya Impact atau dampak terhadap lingkungan dan kesehatan manusia, seperti pencemaran dan kerusakan lingkungan, perubahan iklim, atau penyakit akibat polusi.

Dalam arahannya, Wakil Menteri LHK menegaskan, indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH)  telah digunakan untuk mengukur state. Indeks Respon Kinerja Daerah (IRKD) untuk mengukur kinerja dalam pengelolaan lingkungan provinsi dan kabupaten/ kota dalam memitigasi pressure dan impact.

"Saya berharap agar kerangka kerja ini digunakan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, SKPD terkait serta para pemangku kepentingan untuk berkolaborasi dalam mengatasi masalah-masalah pencemaran dan kerusakan lingkungan," katanya.

IKLH sudah menjadi dasar perhitungan besarnya alokasi dana bagi hasil oleh Kementerian Keuangan, Evaluasi Kinerja Urusan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah oleh Kementerian Dalam Negeri, Penghitungan Indeks Demokrasi Indonesia oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, yang tentu saja akan mempengaruhi reputasi Gubernur, Bupati/Walikota dan juga Ketua DPRD.

Negara Maritim Berdaulat

Bappenas telah mengindikasikan visi RPJP 2025-2045 adalah negara maritim yang berdaulat, maju dan berkelanjutan dengan salah satu strategi transformasi yaitu ekonomi hijau.

Menurut Bappenas, ekonomi hijau ini dapat dilakukan dengan pembangunan rendah karbon dan pembangunan berketahanan iklim dengan aksi strategis berupa pengelolaan limbah dan polusi, pengurangan resiko bencana slow on set, dan pengelolaan keanekaragaman hayati.

Oleh sebab itu, kita semua harus menyesuaikan diri untuk menterjemahkan strategi ini baik dari segi kelembagaan, SDM, mekanisme kerja, dan rencana program.

Dari para akademisi, dapat diperoleh insight bahwa pengelolaan lingkungan ke depan memerlukan adanya elaborasi kebijakan makro yaitu RPJPN dan RPJMN yang sinergi dengan RPJMP daerah dan RPJMD.

Oleh sebab itu, pemerintah daerah harus menyelaraskan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan RPJMD sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009. Koordinasi dan penyelarasan ini tentu saja memerlukan forum-forum untuk berdiskusi, tukar informasi dan membuat kesepakatan.

Wamen LHK mengapresiasi yang sebesar-besarnya atas partisipasi para peserta dan narasumber yang telah berperan aktif selama kegiatan Rakernis. Wamen juga berharap dari antusiasme yang timbul selama dialog terbuka selama 3 hari ini, dapat dicari pola untuk penerapan di lapangan.

Ke depan, Wamen LHK meminta Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan untuk memperbanyak forum diskusi dan konsultasi agar kolaborasi dalam peningkatan kualitas lingkungan hidup dapat berjalan dengan baik, efektif dan efisien.

Beberapa pengalaman pembelajaran dikemukakan oleh narasumber dari Pemerintah Daerah dalam penerapan IKLH dan IRKD tahun 2022. Meskipun Indeks Respon Kinerja Daerah baru dimulai 1 tahun ini, ternyata banyak inovasi dan program kolaboratif yang luar biasa. Contoh inovasi daerah yang telah dilaksanakan yaitu Pemerintah Kota Bandung telah membentuk ”Gerakan Inovasi Bersih” bersamaan dengan diresmikannya Kawasan Emisi Bersih di Balai Kota Bandung.

Gerakan ini merupakan inisiasi dan kolaborasi dengan Asosiasi Bengkel Indonesia (Asbekindo). Selain itu, Kota Pontianak telah membuat program “Garis Sempadan Sungai” (GSS) yang mampu mengubah pemukiman di sempadan sungai menjadi Pontianak Waterfront City atau menjadikan sungai/parit menjadi wajah depan kota.

“Saya minta hal ini dapat direplikasi oleh daerah lain sehingga ke depan akan ada inovasi yang tersebar merata sehingga perbaikan kualitas lingkungan juga semakin baik di seluruh penjuru negeri,” ucap Wamen LHK.

Pada Rakernis tahun ini, disepakati beberapa hal yang menjadi target pencapaian dan program kerja. Pencapaian Indeks Kualitas Lingkungan Hidup yang baik dengan Indeks Respon Kinerja Daerah oleh masing-masing daerah menjadi target utama. Hal penting yang disepakati antara lain mempercepat pembentukan Tim IKLH di Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mengkoordinasikan pengumpulan data dan implementasi kegiatan yang mendukung peningkatan nilai IKLH yang ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota.

Untuk penilaian PROPER Tahun 2023, disepakati jumlah peserta yaitu 3.709 perusahaan yang akan dinilai oleh KLHK dan 33 Provinsi. Selain itu, pada tahun 2023 dilakukan penilaian dengan mekanisme PROPER bagi usaha dan/atau kegiatan perizinan berusaha pemanfaatan hutan dan perkebunan yang lokasinya berada pada Ekosistem Gambut.

Masih dalam rangkaian Co-elevation Rakernis PPKL 2023, pagi hari sebelum penutupan diselenggarakan Funbike. Para peserta rakernis diajak bersepeda sejauh 8,5 km yang bertitik awal di Hotel Sheraton menuju Bumi Perkemahan Babarsari Yogyakarta.

Wakil Menteri LHK ikut serta bersepeda sebagai upaya mendukung kampanye menuju Langit Biru dengan membudayakan transportasi ramah lingkungan.

“Program Langit Biru merupakan salah satu upaya kita untuk menuju Zero Emission. Kita mulai dari diri sendiri dan mulai dari hal kecil. Membudayakan menggunakan transportasi umum dan ramah lingkungan menjadi salah satu cara. Saya harap kegiatan seperti ini terus berlanjut dan dijalankan dan tidak menjadi seremoni saja,” ungkap Wamen LHK saat memberikan arahan.

Acara Funbike menjadi wadah silaturahmi antar peserta Rakernis untuk menguatkan komitmen kolaborasi terhadap program pengendalian pencemaran, khususnya udara. Dalam kesempatan ini, Wakil Menteri LHK didampingi Direktur Jenderal PPKL, Sigit Reliantoro melakukan penanaman pohon. Kegiatan ini menjadi simbolis program menghijaukan bumi dan birukan langit. (*)