Satreskrim Polres Siak Tangkap Pelaku Curas Setelah Buron Setahun

Satreskrim Polres Siak Tangkap Pelaku Curas Setelah Buron Setahun

RIAUMANDIRI.CO - Kepolisian Resor (Polres) Siak berhasil membekuk salah satu pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan baru Siak - Dayun  Dusun Pangkalan Lanjut RT 022 RW 007 Kampung Dayun Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, Riau.

MBM Alias MO (40) ditangkap tim Opsnal Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Siak setelah buron selama satu tahun.

Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja melalui PS Kasat Reskrim Iptu Tony Prawira menerangkan bahwa perkara ini terjadi satu tahun yang lalu tepatnya 21 maret 2022 yang mana tersangka MBM Alias MO bersama 3 orang rekannya BS (47), JL (35) dan M (33) melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban saudari TH (36) dan R (65)


“Tersangka MBM Alias MO serta 3 orang rekannya melakukan pencurian dengan disertai kekerasan kepada TH dan R, mereka merusak serta merampas uang serta barang barang beharga korban,” ungkap Toni, Selasa (14/3/2023).

Lanjut mantan Kasat Reskrim Polres meranti tersebut menjelaskan bahwa setelah korban melapor tim opsnal Satreskrim Polres Siak langsung bergerak mengejar keempat pelaku dan berhasil menangkap dua orang dari empat pelaku tersebut BS dan JL.

“Tersangka BS dan JL ini sudah vonis dan sedang menjalani hukuman, untuk dua tersangka lainnya MBM Alias MO dan M kita terbitkan Daftar pencarian orang (DPO)," ucap Tony.

Iptu Tony menceritakan bahwa MBM Alias MO ditangkap setelah tim mendapat informasi bahwa tersangka MBM Alias MO sedang berada di kedai tuak lahan 60 Kampung Dayun Kecamatan Dayun Kabupaten Siak.

“ Setelah diamankan tim dan di interogasi awal MBM Alias MO mengakui perbuatannya, dan untuk satu orang tersangka lagi M sedang diselidiki keberadaannya dan akan terus dilakukan pengejaran," pungkas Tony.