Program Jaga Desa di Kabupaten Rohil

Bupati Harap Perangkat Desa Tak Tersandung Kasus Hukum

Bupati  Harap Perangkat Desa Tak Tersandung Kasus Hukum

RIAUMANDIRI.CO-  Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Supardi menyaksikan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait Program Jaga Desa di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Melalui program itu diharapkan tidak ada perangkat desa di Negeri Seribu Kubah itu tersandung perkara hukum.

Nota Kesepahaman itu diteken Bupati Rohil Afrizal Sintong dan Bupati Yuliarni Appy, Selasa (14/3). Hadir dalam kegiatan itu, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Rohil.

"Kami ini butuh bimbingan, butuh arahan," ujar Bupati Afrizal Sintong dalam kegiatan yang turut dihadiri seluruh Camat dan Penghulu yang ada di Kabupaten Rohil itu.


Melalui Program Jaksa Desa, Bupati Afrizal Sintong berharap jajarannya turut mendukung. Dengan begitu, ke depan tidak ada satupun perangkat desa yang tersandung kasus hukum, khususnya tindak pidana korupsi.

"Mari kita jaga bersama-sama. Mulai dari Datuk dan Datin Penghulunya," sebut Afrizal Sintong.

"Tidak menyalahi aturan, ini yang kami harapkan. Selama pemerintahan kami ini, kami tidak mau Datuk, Datin ini tersandung masalah hukum," harap mantan anggota DPRD Kabupaten Rohil itu

Sementara itu, Kajati Riau Supardi dalam arahannya menyampaikan, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin telah memberi perhatian khusus terhadap perangkat desa. Termasuk terkait pengelolaan keuangan desa.

Dalam Surat Edaran Jaksa Agung, khusus dalam penanganan laporan atau pengaduan terkait dengan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang dilakukan oleh perangkat desa, agar mengedepankan upaya preventif atau pencegahan sebagai perwujudan asas ultimum remedium atau pemidanaan sebagai upaya terakhir.

"Ajak ngomong Inspektorat. Tempuh jalur non hukum terlebih dahulu, hal itu dilakukan agar tidak banyak kepala desa yang masuk penjara," sebut Kajati Supardi.

"Untuk memberantas korupsi harus dengan pendekatan moral karena esensi pemberantasan korupsi harus dimulai dari diri sendiri," sambung Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan RI itu.

Untuk diketahui, kedatangan Supardi itu dalam rangka Kunjungan Kerja Kejati Riau di Kabupaten Rohil. Saat itu, Kajati didampingi Asisten Pembinaan Robinson Sitorus, Asisten Intelijen Marcos Marudut Mangapul Simaremare, Asisten Pidana Umum Martinus Hasibuan, dan Asisten Pidana Militer Kolonel Laut (KH) Faisol dan Koordinator Fauzy Marasabessy.

Selain menyaksikan penandatanganan MoU Program Jaga Desa, Kajati Riau juga meresmikan Rumah Restorative Justice dan Balai Rehabilitasi Narkoba Kejari Rohil.