Masyarakat Rupat Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan di Daerah Sendiri

Masyarakat Rupat Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan di Daerah Sendiri

RIAUMANDIRI.CO - Aspirasi masyarakat Pulau Rupat yang disampaikan beberapa waktu lalu Kepada Gubernur Riau agar mendapat kemudahan dalam membayar pajak kendaraan akhirnya sudah terwujud.

Di mana, pelayanan pajak STNK lima tahunan yang semula di Samsat Duri, diminta dipermudah bisa ke Samsat Dumai karena lebih dekat dengan Rupat, justru akhirnya bisa di Pulau Rupat langsung.


Kemudahan ini bisa diberikan setelah dikoordinasikan oleh Tim Pembina Samsat dalam hal ini melibatkan Dirlantas-Jasa Raharja dan Bapenda bersama Kapolres Bengkalis, serta arahan Gubernur Riau langsung.


"Alhamdulillah, disetujui oleh Polda Riau, Dirlantas dan Polres Bengkalis. Tentunya masyarakat Rupat sangat senang karena dengan demikian akan mempermudah serta mempercepat mengurus STNK," ujar Gubri Syamsuar saat kunjungan kerja di SMK N 1 Rupat, Selasa (14/3/2023).


Untuk diketahui, secara wilayah Samsat Rupat dan Duri berada di satu kabupaten, yakni Bengkalis, sehingga pengurusan pajak STNK 5 tahunan hanya bisa dilayani di Duri dengan wilayah kepolisian yang sama. Namun, jarak antara Pulau Rupat dan Duri cukup jauh, sehingga memberatkan masyarakat yang ingin mengurus pajak kendaraan.


Dijelaskan Gubri Syamsuar, Pemprov juga telah meluncurkan Program 7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik, sehingga memberikan kemudahan, keringanan dan insentif bagi masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor, yang terdiri dari 5 keringanan penghapusan denda pokok pajak, dan 2 pengurangan nilai perhitungan pajak denda keterlambatan pajak.


Pada kunjungan kali ini, Gubri Syamsuar juga melakukan pelepasan
Samsat Tanjak sekaligus membuka pelayanan perpanjangan pajak 5 tahun khusus di Pulau Rupat.

Samsat Tanjak merupakan singkatan dari Samsat Antar Jemput Antar Kampung. Pelayanan ini dilengkapi dengan fasilitas motor yang menggunakan khas Melayu Riau yakni oranye, hijau dan kuning. 

Petugas
Samsat Tanjak bertugas menghampiri masyarakat ke pusat keramaian hingga perkampungan yang dikenal dengan istilah jemput bola untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor.

"
Samsat Tanjak ini juga dalam rangka memberi kemudahan. Jadi, berdasarkan penjelasan Kapolres tadi, tak perlu datang tapi dijemput menggunakan kendaraan yang telah disediakan. Inovasi ini tentunya memberikan kemudahan pelayanan pada masyarakat," jelasnya. 

Sementara itu, Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro menjelaskan bahwa inovasi
Samsat Tanjak merupakan pelayanan jemput pajak antar kampung yang tujuannya untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotornya.


"Tujuannya meningkatkan pelayanan serta memudahkan masyarakat, dan tentunya meningkatkan pendapatan melalui pajak daerah," tutupnya.(rls/nur)