Dua Terdakwa Tragedi Kanjurahan Jalani Sidang di PN Surabaya

Dua Terdakwa Tragedi Kanjurahan Jalani Sidang di PN Surabaya

RIAUMANDIRI.CO- Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno yang  menjadi terdakwa Tragedi Kanjuruhan, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/3).

Salah satu tim penasihat hukum kedua terdakwa, Sumardhan mengatakan, kliennya itu siap menjalani sidang hari ini.

"(Haris dan Suko) sehat sekali, bahkan siap menerima keputusan hakim apapun sebentuk ketaatannya terhadap hukum," kata Sumardhan, saat dikonfirmasi.


Hingga kini, kata Sumardhan, kedua kliennya itu berharap agar majelis hakim menjatuhkan putusan bebas kepada mereka.

Sumardhan juga membuka opsi akan menempuh langkah hukum selanjutnya, bila pihaknya belum bisa menerima putusan hakim.

"Sampai sekarang kami masih berharap putusan hakim bebas. Kalau tidak bebas maka besok kami berunding dulu langkah apa saja yang akan kami lakukan," ucapnya.

Sidang direncanakan mulai pukul 09.00 WIB. Tapi pantauan CNNIndonesia.com di PN Surabaya, hingga berita ini ditulis, sidang masih belum dimulai. Pintu lokasi sidang, Ruang Cakra pun belum dibuka.

Diketahui, terdakwa Tragedi Kanjuruhan yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno dituntut jaksa 6 tahun 8 bulan penjara. Keduanya akan menjalani sidang vonis, Kamis (9/3).

Sedangkan 3 terdakwa dari kepolisian dituntut 3 tahun penjara. Mereka yakni eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Sementara satu tersangka lainnya, yakni eks Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita hingga saat ini masih bebas dan belum diadili. Pasalnya, penyidik dari Polda Jatim belum bisa melengkapi berkas perkaranya.