Pembatalan Penghapusan Tenaga Honorer Harus dengan Regulasi

Pembatalan Penghapusan Tenaga Honorer Harus dengan Regulasi

RIAUMANDIRI.CO - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menegaskan, pembatalan penghapusan tenaga honorer atau non-ASN pada November 2023 harus  dengan penerbitan regulasi baru.

Hal itu disampaikan Kurniasih menanggapi rencana dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas yang akan membatalkan penghapusan tenaga kerja honorer setelah mendapat arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Harapan hanya akan menjadi kenyataan jika sudah muncul regulasi yang merevisi peraturan sebelumnya. Sebelum itu terjadi, tenaga kerja honorer masih harap-harap cemas menunggu kepastian hukum," ujar Kurniasih dalam keterangannya,  Senin (6/3/2023). 

Kurniasih mengingatkan kebijakan tidak menghapus tenaga honorer sejalan dengan masukan dan keputusan dari Panja Komisi IX DPR RI yang meminta ada solusi bagi honorer yang belum terseleksi menjadi PPPK maupun PNS.

Selain itu, tambah Politisi PKS ini, perlu dibuat rumusan agar tenaga honorer juga bisa mendapat kesejahteraan yang layak mengingat perannya yang krusial dan belum bisa digantikan. Sehingga, bayangan hadirnya ratusan ribu pengangguran baru dengan rencana awal penghapusan tenaga kerja honorer, bisa dihindari.
 

"Terutama tenaga honorer kesehatan yang sudah terbukti membantu dengan segala risiko dalam penanganan pandemi Covid-19. Belum lagi akhir-akhir ini kita juga dihadapkan dengan berbagai penyakit misterius yang merebak dengan cepat dan menimbulkan kecemasan," katanya.
 
Kurniasih menegaskan bidang kesehatan masih memerlukan banyak dukungan tenaga kerja honorer. Sebab, masih banyak ketimpangan jumlah tenaga kesehatan dengan rasio penduduk di Indonesia. 

Pada 2025 diharapkan ketersediaan tenaga dokter umum dan dokter spesialis masing-masing 112 dan 28 per 100.000 penduduk, dokter gigi 11 per 100.000 penduduk, perawat dan bidan masing-masing 158 dan 75 per 100.000 penduduk, sanitrian dan tenaga gizi masing-masing 35 dan 56 per 100.000 penduduk.

Sementara, data Kementerian Kesehatan menunjukkan hanya tenaga perawat dan bidan yang sudah melebihi target rasio tersebut. Sedangkan untuk dokter dan tenaga kesehatan lainnya masih jauh dari target rasio yang ditetapkan.

"Belum lagi bicara sebaran tenaga kesehatan yang belum merata, perlu terobosan kebijakan untuk bisa mengisi tenaga kesehatan baik dari honorer maupun jalur nonhonorer menjadi PPPK atau ASN," katanya. (*) 



Tags ASN