Kangkangi UU Tenaga Kerja

PT SBP Bayar Gaji Karyawan di Bawah UMK Kabupaten Pelalawan.

PT SBP Bayar Gaji Karyawan di Bawah UMK Kabupaten Pelalawan.

RIAUMANDIRI.CO- Fenomena pemutusan Hubungan Kerja(PHK) sepihak kembali terjadi di sebuah perusahaan pabrik sawit yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan. 

Wakil ketua Serikat Buruh Patriot Pancasila (SBPP) Dana Siapayung menyebut, pada akhir Februari 2023 terjadi pemutusan hubungan kerja sepihak di PT. Surya Bratasena Platantion (SBP). Perusahaan yang berdomisili di Kabupaten Pelalawan bergerak di bidang Kelapa Sawit. 

Keputusan PHK tersebut berdasarkanSurat Keputusan 006/SK/SBP.UM/III/2023 memutus "Tenaga kerja" dengan status PKWT (Pekerja Waktu Tertentu) atas nama Indra Saputra Sirait.


"3 Maret lalu, kita dari  Serikat Buruh Patriot Pancasila (SBPP) telah melakukan musyawarah dengan para anggota SBPP, membahas terkait adanya pemutusan kerja yang terjadi di lingkungan perusahaan dan mencari solusi, atas PHK sepihak kepada salah seorang anggota SBPP". tegas Payung

Dana Sipayung menambahkan sebagai Wakil Ketua Serikat Buruh Patriot Pancasila (SBPP) mencoba mengkonfirmasi kepada pihak manajemen PT. SBP  Asisten Manajer Roni,perihal surat pemutusan hubungan kerja salah satu karyawan atas nama Indra Sirait yang di terbitkan pada tanggal 28 Februari 2023.

Pada saat itu Asisten manajer  Roni mengatakan  bahwa  sebagai bahan pertimbangan perusahaan dalam menerbitkan surat pemutusan kerja yakni menyangkut kinerja pekerja tersebut. 

Berkaitan dengan aspek kinerja itu merupakan rahasia internal perusahaan yang tidak bisa di publikasi kepada umum.Berdasarkan penilaian dari manajemen karena hal tersebut sudah tidak bisa lagi di toleransi.Jelas Payung menirukan Penjelasan Asisten manajer SBP

Berdasarkan penjelasan dari Asisten manajer PT.SBP tersebut bahwa perusahaan menunjukkan adanya unsur kesewenangan atau kekuasaan dan kekuatan. Hal tersebut memperlihatkan bahwa perusahaan tidak senang dengan pekerja lalu memutuskan pemutusan hubungan kerja ,tanpa pembinaan kembali agar pekerja tersebut memperbaiki kinerja nya agar sesuai dengan harapan perusahaan.sesal Payung

Sedangkan pada waktu bersamaan ketua DPC SBPP( Serikat Buruh Patriot Pancasila) Kab.Pelalawan Jhon W.Purba mengatakan dengan geram, bahwa kejadian tersebut tidak bisa perusahaan melakukan semena-mena terhadap karyawannya dan melanggar undang-undang Ketenagakerjaan.jelas Jhon Purba

"Kita akan tindak lanjuti persoalan ini, mengingat ini bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan dimana tidak ada lagi pekerja yang kontrak, sementara PT SBP merupakan perusahaan perkebunan yang berproduksi dalam jangka waktu tidak tertentu". 

Diketahui, Indra sirait sudah 2 tahun lebih bekerja sebagai pemanen yang mana perusahaan mempekerjakan dengan cara kontrak kerja (PKWT) per tahun.

Di tinjau dari ketentuan UU Tenaga Kerja yaitu UU nomor 13 tahun 2003 dan PP 35 tahun 2021, maka tidak ada lagi sistem Kontrak kerja, dan hak pekerja harus di bayarkan klu memang di PHK, Ucap Ketua DPC Jhon.

Disamping itu Ketua DPC SBPP mengatakan masih banyak persoalan yang terjadi di lingkungan perusahaan perkebunan sawit ini, 

Selain kontrak kerja, upah di bawah UMK, kekurangan bayar BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan, Natura, Slip gaji, terparah mengenai K3 tentang keselamatan kerja.

Inilah yang menjadi tugas kami selaku Serikat. 

"Semoga kedepan management dapat memperhatikan para pekerja sesuai dengan alurnya, jangan semena-mena kepada karyawan,apalagi melakukan  intimidasi karena karyawan berserikat, dan yang paling penting Disnaker juga aktif untuk melihat langsung kelokasi dalam melakukan pengawasan, baik Disnaker Kabupaten maupun Disnaker Provinsi", jelasnya mengakhiri.(raf)