Komisi II DPR RI Dalami Laporan Kasus Mafia Tanah di Sumut

Komisi II DPR RI Dalami Laporan Kasus Mafia Tanah di Sumut

RIAUMANDIRI.CO - Komisi II DPR RI melakukan pendalaman laporan terkini terkait mafia pertanahan bersama dengan Kementerian ATR/BPN dalam kunjungan kerjanya ke Kota Medan, Sumatera Utara.

Agenda ini dilaksanakan demi menemukan sumber permasalahan untuk memperkaya sejumlah rekomendasi agar solusi yang diputuskan nantinya bersifat efektif sekaligus komprehensif.
 
"Sebenarnya isunya klasik ya. Kami menaruh perhatian yang cukup besar terhadap masalah pertahanan Indonesia. Kami punya tim kerja bersama dengan Kementerian ATR/BPN. Ada yang menarik pada kunjungan kami ke Sumatera Utara. Kita mendapatkan data atau informasi (isu mafia tanah di Sumatera Utara) yang lebih detail," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Tandjung setelah memimpin Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI di Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (2/3/2023).
 
Beberapa sorotan laporan yang dibahas oleh Komisi II DPR RI bersama Kementerian ATR/BPN, di antaranya terkait masalah pengelolaan lahan yang memperoleh izin Hak Guna Usaha (HGU). Diketahui, sejumlah lahan HGU di Sumatera Utara digarap tidak sesuai dengan peruntukannya. Selain itu, beberapa lahan HGU yang seharusnya memiliki izin untuk dikelola, malah menjadi tanah terlantar.

Mengetahui fenomena tersebut, Politisi Partai Golongan Karya itu mempertanyakan kebijakan yang diambil oleh Kementerian ATR/BPN melalui Kanwil ATR/BPN Provinsi Sumatera Utara. Pasalnya, ia menilai aspek pengawasan dan kerja sama antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah berperan krusial untuk mencegah permasalahan tersebut.

"Sebenarnya pemahaman kami, kan Perda atau perubahan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) di kabupaten dan kota itu tidak boleh bertentangan dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) secara nasional dan provinsi. Ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum," jelasnya.

Di sisi lain, dirinya mempertanyakan soal Bank Tanah yang dicanangkan oleh Kementerian ATR/BPN. Seharusnya, Bank Tanah tersebut bisa menjadi solusi untuk menanggulangi lahan-lahan terlantar. Namun hingga kini, diketahui Bank Tanah masih belum berdaya. 

"(Bank Tanah) secara institusinya maupun kewenangannya belum diperkuat. Padahal (aset berupa lahan) sudah mulai banyak. Kami melihat struktur organisasinya belum lengkap, kewenangannya belum jelas. Aturan teknis, hukum, juga segala macam juga belum sempurna gitu. Ini yang juga jadi problem," terang Doli.

Usai pertemuan tersebut, ia akan memperdalam serta membahas laporan tersebut bersama panja-panja terkait pada masa persidangan selanjutnya di DPR RI.

"Kami (sudah) dapatkan (laporan) ini dan akan dibahas nanti dengan panja dalam rapat kerja bersama menteri pada masa sidang berikutnya," tutup legislator Daerah Pemilihan Sumatera III itu. (*)