Menkeu Harus Disiplinkan Pegawai Pajak yang Pamer Kekayaan

Menkeu Harus Disiplinkan Pegawai Pajak yang Pamer Kekayaan

RIAUMANDIRI.CO - Anggota Komisi III DPR RI Santoso menegaskan, para aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak yang memamerkan kekayaan di publik mesti didisiplinkan karena menyiratkan kuasaan jabatannya digunakan untuk tujuan memperkaya diri.

Karena itu menurut dia, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan termasuk kepala daerah berkewajiban mendisiplinkan perilaku aparatur sipil negara di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang pamer kekayaan di hadapan rakyat. 

"Gaya hidup yang dipertontonkan oleh para ASN pajak mulai dari pusat dan daerah harus ditertibkan karena itu menunjukkan bahwa jelas oknum pegawai pajak itu menyalahgunakan jabatannya untuk memperkaya diri," tegas Santoso dikutip dari laman resmi DPR RI, Jumat (3/3/2023).

Ditegaskan, Menteri Keuangan dan para kepala daerah memiliki kewajiban untuk menertibkan ini agar uang yang berasal dari para wajib pajak benar-benar diterima negara atau daerah dalam rangka pembangunan serta kesejahteraan rakyat.

Ia menilai tunjangan kinerja dengan nominal besar yang diberikan kepada pejabat pajak justru ditujukan agar para pegawai tersebut tidak menyalahgunakan jabatannya terhadap wajib pajak.

"Tunjangan yang diperoleh para pegawai pajak (fiskus) memang lebih besar dibanding pegawai lainnya di kementerian/lembaga, bisa sampai 10 bulan gaji setiap bulannya," tuturnya.

Meski tunjangan kinerja pejabat pajak itu terbilang besar, politisi Partai Demokrat ini menilai tidak dapat membenarkan perilaku pamer kekayaan, sebagaimana yang santer di media sosial beberapa waktu belakangan.

"Meski mendapat tunjangan sampai dengan 10 bulan gaji pun mereka tidak dapat tampil seperti saat ini dengan memiliki motor gede, mobil mewah dan lain-lain," tuturnya.

Menurutnya pajak yang umumnya dibayarkan oleh para wajib pajak uangnya berasal dari rakyat yang merupakan konsumen produk wajib pajak.

"Penyimpangan pajak ini tetap saja merugikan rakyat karena uang yang rakyat bayarkan melalui pajak itu tidak dikembalikan lagi kepada rakyat sepenuhnya, namun diambil oleh oknum pegawai pajak untuk memperkaya dirinya," jelasnya. (*) 



Tags ASN