Sempat Buron, Kejari Siak Ringkus Pelaku Persetubuhan Anak

Sempat Buron, Kejari Siak Ringkus Pelaku Persetubuhan Anak

RIAUMANDIRI.CO- Kejaksaan Negeri Siak melakukan penangkapan terhadap salah seorang buron DPO tindak pidana persetubuhan terhadap anak di Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, Senin (27/2).

Kajari Siak, Tri Anggoro Mukti melaui Kasi Intelijen, Rawatan Manik menyampaikan kepada haluanriau.co, Kamis (2/3), sebelum melakukan penangkapan terhadap DPO Anak inisial HA, kami (kejari siak_red) sebelumnya mendapatkan informasi terkait keberadaan DPO tersebut.

“Informasi yang kami dapat, HA berada di Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara,” beber Kasi Intelijen Siak itu.


"Setelah memastikan keberadaan DPO anak tersebut, kami segera meluncur ke Kabupaten Batu Bara, Sumut, Senin (27/2) lalu," sambungnya.

Masih kata Rawatan Manik, berkat kordinasi  yang baik dengan rekan-rekan di Kejaksaan Negeri Batu Bara dan Dinas Sosial setempat, serta keluarga DPO anak HA tersangka berhasil dibawa ke Polres Batu Bara guna dilakukan pengamanan.

“Alhamdulilah, untuk proses penangkapn berjalan dengan aman dan lancar, tanpa adanya perlawanan dari buronan yang telah kita masukkan dalam status DPO tersebut,” ulasnya.

"Sehari berikutnya, DPO HA kita terbangkan dari bandara kulanamu menuju bandara bandara sultan syarif kasim II Pekanbaru ke LPKA pekanbaru guna dilakukan eksekusi denagn pengawalan ketat pihak kepolisian dari polres siak dan kejaksaan negeri siak," pungkasnya.(dol)