Jumlah Tersangka Dugaan Korupsi Peningkatan Jalan di Inhil Bisa Bertambah

Jumlah Tersangka Dugaan Korupsi Peningkatan Jalan di Inhil Bisa Bertambah
RIAUMANDIRI.CO - Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau, ada kemungkinan tersangka dugaan korupsi pada kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Pramuka Tembilahan Hulu Tahun Anggaran (TA) 2017. 

Pengusutan perkara yang dilakukan sejauh ini, penyidik telah menetapkan seorang tersangka, yakni inisial REN. Dia merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil.

Guna melengkapi berkas perkaranya, penyidik masih berusaha mengumpulkan alat bukti. Salah satunya dengan pemeriksaan saksi-saksi.

"Saksi 17 orang (yang telah diperiksa)," ujar Kasubdit II Reskrimsus Polda Riau, Kompol Faizal Ramdani saat dikonfirmasi, Rabu (1/3).

Jumlah saksi tersebut dimungkinkan bertambah, tergantung kebutuhan penyidikan. Jika rampung, penyidik akan melakukan ekspos untuk memastikan kelanjutan penanganan perkara. Termasuk kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka.

"Ada kemungkinan penambahan tersangka baru," sebut Kompol Faizal.

"Menunggu gelar perkara dan perkembangan penyidikan," sambungnya memungkasi.

Sebelumnya, pihak Kejaksaan mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polda Riau. SPDP itu bernomor : Spdp/10/I/Res.3.3.5/2022 tanggal 25 Januari 2022. Saat itu, di dalam SPDP belum tertera nama terlapor maupun tersangkanya.

Setahun berselang, Jaksa menerima Pemberitahuan Penetapan Tersangka dengan Nomor : B/106/I/Res.3.3.5/2023/Reskrimsus tanggal 18 Januari 2023. Dalam surat itu, tertera nama tersangka berinisial REN. Dia berasal dari kalangan ASN di lingkungan Pemkab Inhil. 

Saat ini, Jaksa Peneliti masih menunggu berkas perkara dari penyidik. Jika diterima, Jaksa akan meneliti kelengkapan berkas perkaranya, baik dari aspek formil maupun materilnya. 

Adapun Jaksa yang bertugas untuk mengikuti perkembangan penyidikan ada 5 orang. Yaitu, 4 orang dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan 1 orang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil.

Dari informasi yang dihimpun, Pekerjaan Peningkatan Jalan Pramuka Tembilahan Hulu Tahun Anggaran (TA) 2017 berada di Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Inhil. Proyek tersebut memiliki Nilai Pagu Rp2,5 miliar dengan Nilai HPS Paket Rp2.499.670.000 yang bersumber dari APBD Inhil TA 2017.

Adapun rekanan yang mengerjakan proyek itu adalah CV Inhil Bangkit Utama. Perusahaan yang beralamat di Jalan Batang Tuaka Nomor 20 Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kota, Inhil memenangkan tender dengan menyingkirkan 78 perusahaan lainnya.

Perusahaan itu memenangkan tender dengan Nilai Penawaran sebesar Rp1.821.433.587, dengan Harga Terkoreksi sebesar Rp1.821.895.000.

Dari penelusuran, tersangka REN saat pengerjaan proyek itu menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga pada Dinas PUPR Inhil. Dia saat itu sekaligus menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Saat ini, yang bersangkutan diketahui bertugas di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Inhil.(Dod)