Indonesia Terima Pembayaran Pertama Program FCPF di Hutan Kaltim Rp303 Miliar

Indonesia Terima Pembayaran  Pertama Program FCPF di Hutan Kaltim Rp303 Miliar

RIAUMANDIRI.CO - Pemerintah Indonesia telah menerima pembayaran tahap pertama program Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) - Carbon Fund sebesar USD 20,9 juta atau  setara Rp303 miliar melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).

Total pembayaran secara keseluruhan sebesar USD 110 juta, atau hampir senilai Rp1,7 triliun. Dana ini akan diberikan setelah finalisasi verifikasi oleh pihak ketiga atau auditor independen.

Penandatanganan kerja sama Program FCPF - Carbon Fund dengan Provinsi Kalimantan Timur dilakukan pada penyerahan penghargaan Adipura di Gedung Manggala Wanabakti, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta (28/02/2023).

Penandatanganan dilakukan antara Direktur Utama BPDLH Djoko Hendratto dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kab/kota lingkup Prov. Kalimantan Timur. Kerja sama dilakukan untuk pembayaran advance payment RBP REDD+ FCPF Carbon Fund.

Penandatangan kerja sama itu turut disaksikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Gubernur Kalimantan Timur, Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI), dan Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia dan Timor-Leste Satu Kahkonen.

Direktur Utama BPDLH Djoko Hendratto menjelaskan penyaluran dana kompensasi tersebut sebesar Rp110 miliar melalui skema APBD dan Rp150 miliar akan disalurkan kepada 441 desa di Kaltim melalui lembaga yang ditunjuk Pemprov Kaltim.

Gubernur Kaltim H Isran Noor mengatakan, masyarakat di Kaltim adalah jantung dan pengelolaan lahan dan hutan yang berkelanjutan. Untuk itu pemerintah akan memastikan semua pihak mendapatkan manfaat, terutama masyarakat setempat, termasuk masyarakat adat, dan hasil jangka panjang program dan pembayaran ini.

"Termasuk mata pencaharian yang lebih baik, hutan yang lebih sehat, dan masyarakat yang lebih tahan terhadap dampak perubahan iklim," kata Isran.

Melalui kerja sama ini, Provinsi Kalimantam Timur menerima pembayaran berbasis kinerja atau Result Based Payment (RBP) Reduksi Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan dan Lahan Gambut, plus  (REDD+) dengan penerima manfaat sampai ke tingkat tapak.

Bisa Ikuti Kaltim

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menjelaskan, target penurunan emisi GRK Indonesia dengan kemampuan sendiri pada Updated NDC (UNDC) sebesar 29% meningkat ke 31,89% pada ENDC. Sedangkan target dengan dukungan internasional pada UNDC sebesar 41% meningkat ke 43,20% pada ENDC.

Peningkatan target tersebut didasarkan kepada kebijakan-kebijakan nasional terkait perubahan iklim, seperti kebijakan sektoral terkait, antara lain FOLU Net-sink 2030, percepatan penggunaan kendaraan listrik, kebijakan B40, peningkatan aksi di sektor limbah seperti pemanfaatan sludge IPAL, serta peningkatan target pada sektor pertanian dan industri.

“Sebagai bagaian dari upaya mencapai target tersebut, KLHK juga mengembangkan zero waste zero emission. Kita di 2030 ditarget mengurangi emisi hingga 800 juta ton. Kalau 2060 kira-kira 1,8 giga ton,” kata Menteri Siti.

Dengan insentif dalam kaitan iklim ini, Indonesia  punya peluang besar untuk berperan dalam proses pengendalian perubahan iklim. Sebab, perubahan iklim masalah global, karena itu di sini peran kepala daerah besar sekali. Perubahan iklim banyak berbagai aspek, baik pembinaan tata wilayah, tata daerah dan ituluas sekali.

“Maka Indonesia memberikan komitmen yang diperkuat yaitu pengurangan emisi gas rumah kaca,” katanya.

Menteri LHK yakin, semua pemda bisa berhasil seperti Kaltim, apalagi bupati/wali kota masih muda-muda, rata-rata 30-40 tahun usianya. Jadi bisa bersma-sama mengembangkan ini. Yang penting pekerjaannya  dijalankan.

Seperti diktahui, BPDLH sebagai channeling dana FCPF-Carbon Fund tersebut diharapkan dapat memastikan dana yang dikelola sesuai dengan mandat dan peruntukkannya secara transparan dan akuntabel mengacu pada Dokumen Benefit Sharing Plan yang telah disusun oleh Pemerintah Indonesia dan disampaikan ke World Bank pada Oktober 2021.

Adapun peruntukkan dana tersebut ditujukan untuk: (1) responsibility cost (25%) meliputi operasionalisasi pelaksanaan program FCPF Kalimantan Timur dan insentif untuk pihak-pihak yang berkontribusi pada pengurangan emisi lingkup provinsi Kalimantan Timur; (2) performance cost (65%)-sebagai pembiayaan atas kinerja pengurangan emisi; (3) rewards (10%)  yang akan diberikan ke desa-desa dan masyarakat hukum adat yang mempunyai komitmen untuk tetap menjaga tutupan hutan di Provinsi Kalimantan Timur.

Dari dana advance payment tersebut, yang akan disalurkan ke Provinsi Kalimantan Timur adalah sebesar Rp260 miliar  dengan mekanisme penyaluran melalui APBD sebesar Rp110 miliar dan melalui Lembaga Perantara (yang ditunjuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur) sebesar Rp150 milyar.

Anggaran yang disalurkan melalui APBD ditujukan untuk mendukung implementasi FCPF-Carbon Fund melalui penguatan kebijakan dan kapasitas institusi dan SDM serta operasionlisasinya untuk pemerintah provinsi dan 8 pemerintah kabupaten/kota.

Untuk yang disalurkan melalui Lembaga Perantara akan disalurkan ke masyarakat pada 441 desa di 7 kabupaten dan 1 kota di Provinsi Kalimantan Timur. Sebagian dana yang diterima pemerintah Indonesia di tingkat pusat (KLHK) akan digunakan untuk penguatan kebijakan REDD+ di tingkat nasional.

Alokasi manfaat untuk Pemerintah Kabupaten/Kota meliputi Kota Balikpapan, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara. Penandatanganan kerja sama ini merupakan momen pertama bagi Provinsi Kalimantan Timur untuk menerima pembayaran berbasis kinerja (RBP) dengan penerima manfaat sampai ke tingkat tapak yaitu 441 desa di 7 Kabupaten dan 1 Kota.
Capaian Provinsi Kaltim dalam penerimaan RBP ini diharapkan dapat menjadi stimulan dan dapat digunakan sebagai pembelajaran serta diaplikasikan bagi provinsi yang mempunyai komitmen dalam pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (REDD+).(*)