Terbitkan Surat Penjualan HPT, Kades di Bengkalis Jadi Tersangka

Terbitkan Surat Penjualan HPT, Kades di Bengkalis Jadi Tersangka

RIAUMANDIRI.CO - Kejaksaan Negeri Bengkalis menahan Kepala Desa Senderak, Harianto, Senin (27/2/2023). Harianto ditahan dalam perkara dugaan korupsi penerbitan surat penjualan hutan produksi terbatas (HPT) seluas 73,29 hektare di Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Zainur Arifin Syah kepada wartawan menjelaskan, Harianto merupakan salah seorang dari tiga tersangka dalam perkara penjualan lahan HPT yang merugikan negara Rp4,2 miliar.

Sementara kuasa hukum tersangka Harianto, Jamaludin SH mengatakan, kliennya diperiksa sebagai tersangka dari pukul 10.00 WIB. Usia diperiksa, sekitar pukul 16.20 WIB, pihak penyidik kemudian melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya dititip di Lapas Kelas IIA Bengkalis.


Sebelumnya, penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis telah memeriksa belasan orang sebagai saksi di antaranya; ketua dan anggota kelompok tani yang dibentuk masyarakat Dusun Pembangunan, Desa Senderak. Seperti kelompok yang diketahui Hasan dengan anggota Abdul Hamid, Abdul Jalal, Usman, Zainuddin, Amir, M. Aruf, Ahmad, Arifin, Seniman, dan M. Yusuf (Alm), Hasan (alm).

Kelompok Hasan mengklaim memiliki lahan seluas 19 hektare. Kemudian lahan tersebut dijual kepada Suhadi alias Ahuat (43) warga Bengkalis. Dari penjualan lahan tersebut, Abdul Hamid dan kawan-kawannya masing-masing memperoleh uang tunai Rp14 juta lebih.

Kemudian kelompok Muhammad Simon juga dimintai keterangan. Simon mengaku hanya mendapat Rp6 juta dari hasil penjualan lahan tersebut. Demikian juga dengan anggotanya: Surya Saputra, Edi Rahmadi, Indra, Ahak, Barudin, Mas Karma, Tomadi, Syarif, Ancok, Nasir, Untan, Sahril, Ruslan dll masing-masing mendapat Rp6 juta. Selain ketua dan anggota kelompok. Penyidik juga memeriksa Sekdes Senderak Muhammad Suaib.



Tags Hukum