Penyidik Masih Lengkapi Berkas Perkara Mantan Pegawai UIN Suska

Penyidik Masih Lengkapi Berkas Perkara Mantan Pegawai UIN Suska

RIAUMANDIRI.CO- Dugaan penyimpangan dalam kegiatan pengadaan jaringan internet kampus di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau dengan tersangka Benny Sukma Negara belum lengkap. Untuk itu, penyidik kembali berupaya melengkapi berkas perkara tersebut.

Benny ditetapkan tersangka oleh penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Selain dia, perkara ini juga menjerat mantan Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin sebagai tersangka.

Untuk nama yang disebutkan terakhir, telah dihadapkan ke persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Oleh lembaga peradilan tingkat pertama itu, Akhmad Mujahidin dinyatakan bersalah.


Sementara Benny adalah mantan Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau. Proses penyidikan terhadap Benny memang agak terlambat. Hal itu lantaran dirinya dikabarkan mengalami gangguan jiwa dan harus menjalani proses observasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan, Pekanbaru.

Dia baru bisa diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (11/1) kemarin. Selanjutnya, penyidik melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Peneliti untuk ditelaah kelengkapan syarat formil dan materilnya.

"Sudah tahap I," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Asep Sontani Sunarya melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Agung Irawan, Rabu (22/2).

Dari hasil penelitian, Jaksa Peneliti menyatakan berkas perkara belum lengkap atau P-18. Berkas lalu dikembalikan ke penyidik disertai petunjuk atau P-19.

"Masih (pemenuhan) P-19," sebut mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai itu.

Dia meyakini, berkas perkara itu segera lengkap atau P-21. Dengan begitu, perkara tersebut bisa dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan.

"Insya Allah, dalam waktu dekat segera P-21," pungkas Jaksa yang pernah bertugas di Kejari Kampar dan Bengkalis itu.

Dari informasi yang dihimpun, perbuatan rasuah itu bermula pada tahun 2020 lalu. Dimana saat itu, UIN Suska Riau melaksanakan kegiatan Pengadaan Jaringan Internet dengan anggaran sebesar Rp2.940.000.000, dan untuk Pengadaan Jaringan Internet bulan Januari hingga Maret 2021 sebesar Rp734.999.100.

Adapun sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Rupiah Murni (RM). Bahwa RUP kegiatan Pengadaan Jaringan Internet kampus UIN Suska Riau Tahun 2020 dan Tahun 2021 ditayangkan ke dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP dengan metode pemilihan e-purchasing. 

Bahwa pemilihan penyedia/provider internet tahun 2020 tidak dilakukan dengan metode pemilihan e-purchasing. Melainkan dilakukan penunjukan PT Telkom sebagai penyedia dengan menggunakan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL 13/HK 820/WTL-1H10000/2020, tanggal 02 Januari 2020. 

Kegiatan Pengadaan Jaringan Internet pada UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan dengan modus sistem Kerja Sama Organisasi (KSO) dengan menggunakan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL 13/HK.820/WTL 1H10000/2020, tanggal 2 Januari 2020 dan Nota Kesepakatan Bersama tentang Peningkatan Akses Internet di Lingkungan Kampus Nomor Tel.02A / HK000 / WTL-1H10000 / 2020, Nomor UN.04 / R / HM.01 / 026/2019 tertanggal 02 Januari 2020, antara pihak UIN Suska Riau dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.

Namun pihak UIN Suska Riau tetap menggunakan APBN dalam pelaksanaan KSO tersebut. Hal itu bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 136 / PMK.05 / 2016 tentang Pengelolaan Aset pada Badan Layanan Umum.

Informasi tambahan, mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin telah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah. Dia dihukum penjara selama 2 tahun dan 10 bulan. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Akhmad Mujahidin dinyatakan bersalah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagaimana dakwaan alternatif ketiga. Perkara itu juga telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.(Dod)