Akibat Regulasi, Pembangunan Jalan Lintas Bono Terhalang

Akibat Regulasi, Pembangunan Jalan Lintas Bono Terhalang
Riaumandiri.co- Rencana penuntaskan pembangunan jalan Lintas Bono yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Pelalawan sepanjang 26 kilometer dari Sebekek sampai labuhan bilik terhalang oleh Regulasi. 

Hal tersebut di sampaikan oleh Bupati Pelalawan H. Zukri terkait Komitmen Pemkab Pelalawan untuk mewujudkan impian masyarakat Kecamatan Teluk Meranti memiliki infrastruktur jalan yang memadai harus terbentur dengan regulasi wewenang Pemerintah Kabupaten Pelalawan. ucap Bupati, Rabu 22/2/2023 di Pangkalan Kerinci. 

Pemerintah Kabupaten Pelalawan untuk mewujudkan impian masyarakat, segala upaya telah dilakukan bahkan Pemkab Pelalawan telah menyurati Provinsi Riau perihal pembangunan jalan lintas Bono. Namun upaya yang dilakukan harus terbentur oleh Regulasi wewenang. Mengingat jalan Lisbon merupakan wewenang jalan Pemerintah Provinsi Riau. Jelas Bupati

"Padahal Pemerintah Kabupaten Pelalawan telah mempersiapkan planing untuk pembangunan jalan Lisbon tersebut sejak dilantiknya Kepemimpinan Bupati Pelalawan Zukri -Nasaruddin, namun hal itu terbatas dengan regulasi".

Bupati Pelalawan H.Zukri menyampaikan perjalanan upaya yang dilakukan mulai dari mengirimkan surat yang ditujukan ke Gubernur Riau pada tanggal 05 Oktober 2021 perihal dukungan Pemkab Pelalawan penanganan Jalan Lintas Bono yang bersumber dana APBD Pelalawan dan sumber pendanaan lain seperti CSR Perusahaan. 

Hal itu juga belum di gubris oleh Pemerintah Provinsi Riau pada waktu itu, namun upaya terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Pelalawan untuk mendapat jawaban dari Pemerintah Provinsi Riau. 

Kembali pada tanggal 24 November 2022  Bupati Pelalawan H Zukri menyurati Kepala Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau terkait jawaban dan rekomendasi rencana penanganan Jalan Lintas Bono. Tujuannya, tidak lain untuk bisa bekerjasama Pemkab Pelalawan dengan Pemprov Riau percepatan fungsionalisasi jalan Lisbon dari Sebekek-Labuhan Bilik.

Akhirnya, pada tanggal 30 November 2022 pihak PUPRPKPP Provinsi Riau menanggapi surat Bupati Pelalawan terkait rencana penanganan jalan Lintas Bono. Melalui surat PUPRPKPP Provinsi Riau ditandatangani Kepala Dinas Muh. Arief Setiawan, ST, MT menegaskan. 

1. Jalan Lintas Bono adalah Jalan dengan status jalan Provinsi Riau berdasarkan SK Gubernur Riau. Kpts. 308/IV/2017 yang terdiri dari ruas Jalan Simpang Bunut-Teluk Meranti, Ruas Jalan Teluk Meranti- Sebekek dan Ruas Jalan Sebekek-Guntung. 

2. Berdasarkan undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 38 Tahun 2024 tentang Jalan; Pasal 15 ayat (2); "Wewenang Penyelenggaraan Jalan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan Jalan Provinsi", dan pasal 15 ayat (3); " Dalam hal pemerintah daerah Provinsi Riau belum dapat melaksanakan wewenang pembangunan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); Pemerintah Pusat melakukan pengambilan pelaksanaan urusan Pembangunan Jalan Provinsi. 

3.Berdasarkan poin 1 dan 2 diatas, bahwa ruas jalan yang dimaksud merupakan status Jalan Provinsi. Sesuai pasal 15 ayat (3); dengan pengertian yang mengambil alih adalah Pemerintah diatasnya maka dengan demikian kami tidak dapat memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Pelalawan terkait rencana Pemerintah Kabupaten Pelalawan dalam penanganan Jalan Lintas Bono tersebut karena tidak sejalan dengan undang-undang. 

Berdasarkan Surat balasan tersebut tentunya, menyebabkan Pemerintah Kabupaten Pelalawan tidak bisa berbuat apa-apa untuk menuntaskan Jalan Lisbon yang menjadi harapan masyarakat Kabupaten Pelalawan. Namun, Pemkab Pelalawan tetap berupaya meski regulasi wewenang hanya dimiliki Pemrov Riau, dengan mendesak Pemrov Riau untuk secepatnya menuntaskan Jalan Lisbon yang lebih kurang 26 Kilometer tersebut.jelas Bupati

Permohonan dukungan itu, lanjut Zukri, tidak di setujui pihak Pemprov Riau dengan alasan regulasi. Padahal sebelumnya Gubernur Syamsuar sendiri sempat meninjau lokasi dan menjanjikan akan menuntaskan pembangunan jalan lintas Bono pada masa Kampanyenya di tahun 2018 silam.tutup Bupati Pelalawan(raf)