Selama Tiga Pekan, Pemprov Riau Raih Pendapatan 97 Miliar Rupiah dari Prgram Berkah Pajak

Selama Tiga Pekan, Pemprov Riau Raih Pendapatan 97 Miliar Rupiah dari Prgram Berkah Pajak

Riaumandiri.co- Tiga pekan  etelah dikeluarkannya peraturan Gubernur Riau nomor 6 tahun 2023 mengenai pembebasan denda pajak, yaitu dengan program 7 berkah pajak Daerah Riau, Pemerintah Provinsi Riau memperoleh pendapatan sebesar Rp. 97 miliar dari program  tersebut. 

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Syahrial Abdi pada acara peresmian Samsat Drive Thru Pangkalan Kerinci. Senin, (20/2/2023).

“Dengan Rp. 40 miliar keringanan insentif yang sudah diterima oleh masyarakat. Jadi keringanan pajak, pengurangan denda, semuanya itu hari ini sudah senilai demikian,” terangnya


“Mudah - mudahan masyarakat akan semakin antusias. Makin banyak mobil, motor antik dan kuno yang mengantri yang minta diaktifkan kembali pajaknya karena takut kena pasal 74 UU LLAJ nomor 22 tahun 2009. Takut dihapus jadi kendaraan bodong,”kata Syahrial.

Adapun 7 berkah pajak tersebut yaitu :

1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor

2. Bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II. Khusus kendaraan pembuatan sebelum tahun 2022

3. Bebas denda BBNKB II

4. Bebas BBNKB kendaraan hasil lelang dan kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang

5. Bebas pokok pajak kendaraan bermotor terutama tahun ke-4, ke-5 dan seterusnya

6. Diskon 50 persen pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha yang melakukan mutasi masuk. Khusus kendaraan pembuatan sebelum tahun 2022

7. Pengurangan besaran perhitungan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor menjadi dua persen perbulan (Belaku setelah enam poin kebijakan diatas berkahir).