Warga Gugat Ganti Rugi Lahan Tol Pekanbaru-Dumai

Warga Gugat Ganti Rugi Lahan Tol Pekanbaru-Dumai

RIAUMANDIRI.CO - Masyarakat Kabupaten Bengkalis menggugat hak ganti rugi tanah atas pembangunan Tol Dumai-Pekanbaru. Lima orang perwakilan warga menyampaikan aspirasi perihal sengketa tanah masyarakat ke DPRD Provinsi Riau, Senin (20/2/2023).

Kedatangan rombongan tersebut disambut oleh Komisi I DPRD Riau, Eddy A Mohd Yatim, sekretaris Abdul Kasim dan lainnya.

Samiato dari perwakilan masyarakat menyampaikan, permasalahan sengketa tanah yang tumpang tindih dengan SKK Migas, serta tanah sisa atau tidak produktif akibat pembangunan jalan Tol Dumai-Pekanbaru di Kelurahan Balai Raja.

Sumianto menyebutkan ada dua permasalahan yang ingin disampaikan pihaknya. Pertama, ganti rugi tanah masyarakat yang terkena pembangunan pembangunan jalan Tol Dumai-Pekanbaru. Kedua, meminta kepastian hukum atas hak tanah.

Sumianto juga menuturkan bahwa ada sekitar 73 KK yang belum menerima bayaran atas hak tanah, mereka hanya menerima ganti rugi atas bangunan dan tanaman, bukan bayaran tanah.

"PPK mempersilahkan masyarakat menunjukkan sikap agar tanah tidak dipekerjakan oleh kontraktor sampai uang ganti kerugian dibayar, sehingga kami tutup jalan itu karena uang ganti ruginya belum dibayar," ungkap Sumianto.

Senada dengan Sumianto, salah satu perwakilan warga, Astriani Sinaga juga menuturkan bahwa sengketa tersebut sudah pernah digiring ke ranah hukum, dengan hasil ditolak atas dasar landasan SK Gubernur tahun 1969.

Dari sengketa tanah tersebut sebagian masyarakat sudah melepas hak tanahnya, namun sebahagian lagi masih menuntut haknya sehingga sebagian masyarakat tersebut menutup jalan.

"Efeknya sering terjadi kecelakaan karena ruas tol langsung ke jalan umum tidak ada putaran, hal tersebut disebabkan masyarakat tidak memberi tanah mereka karena tidak adanya ganti rugi tanah, " ucapnya.

"Kami berharap akan ada pertemuan selanjutnya agar sengketa ini ada titik temu dan dapat diselesaikan," tuturnya.

Menanggapi hal tersebut Eddy akan menindaklanjuti sengketa tersebut agar masyarakat mendapatkan haknya. "Saya mendukung aspirasi bapak/ibu sekalian. Kami tidak ingin hak masyarakat diambil begitu saja," ucap Eddy. Pihaknya juga akan memanggil kembali warga dan pihak-pihak terkait untuk hearing.

Menteri ATR Turun Tangan

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN), Hadi Tjahjanto dalam kunjungan kerja ke Pekanbaru, telah memberi perhatian khusus perihal masalah lahan di kiri kanan jalan tol Pekanbaru-Dumai yang sempat disinggung saat Rapat Kerja bersama Komisi II DPR beberapa waktu lalu. Adapun salah satu permasalahan dari jalan sepanjang 180 km ini ialah masalah kepemilikan.

"Masalah Jalan Poros Dumai-Pekanbaru adalah permasalahan BMN (Barang Milik Negara), ini ada di Kementerian Keuangan. Saya sudah sampaikan ke gubernur, saya ingin membantu menyelesaikan permasalahan tanah Poros Dumai-Pekanbaru," ujar Hadi Tjahjanto pada kesempatan tersebut, Kamis (16/2).

Pada lokasi objek permasalahan, telah terbit Sertifikat Hak atas Tanah dan peta bidang tanah (PBT) baik perorangan maupun badan hukum dengan total 2.861 bidang. Namun, beberapa tahun kemudian, lokasi tersebut tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) Hulu Migas.

Di sisi lain, masalah ini hanya satu dari sekian masalah yang dibahas dalam rapat tersebut. Dalam menanggapi perihal ini, Hadi mengatakan, sudah diupayakan penyelesaiannya oleh pemerintah provinsi melalui pembentukan panitia khusus. Selanjutnya, ia akan menyelesaikan permasalahan di tingkat pusat.

"Nanti mungkin ada satu peraturan untuk menyelesaikan masalah Jalan Poros Dumai-Pekanbaru ini sehingga kita di lapangan tidak melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Kekayaan Negara," katanya.