Berhasil Tekan Biaya Haji, Upaya Nyata DPR Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

Berhasil Tekan Biaya Haji, Upaya Nyata DPR Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

RIAUMANDIRI.CO - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut keberhasilan DPR RI menekan kenaikan biaya ibadah haji tahun 2023 merupakan implementasi dari komitmen DPR RI mengupayakan aspirasi masyarakat Indonesia terwujud nyata.

"DPR bersama Pemerintah baru saja menyepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023. DPR berhasil merasionalisasikan kenaikan biaya haji menjadi lebih rendah dari biaya yang diusulkan pemerintah,” kata Dasco ketika Masa Sidang III Tahun Sidang 2022-2023, dalam Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta, Kamis (16/2/2023).

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Agama mengusulkan biaya haji yang dibayarkan calon jemaah sebesar Rp69,19 juta. Melalui sejumlah negosiasi yang cukup alot, DPR berhasil menekannya menjadi Rp49,8 juta. Angka tersebut dinilai setara dengan 55,3 persen dari total rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sebesar Rp90.050.637.

Usai penetapan biaya haji tahun 2023 tersebut, politisi Fraksi Partai Gerindra itu mengingatkan Pemerintah agar saling berkoordinasi, baik antar kementerian, lembaga, dan BUMN yang terlibat dalam setiap tahapan penyelenggaraan ibadah haji.

“Sosialiasi dan komunikasi (kepada) publik yang baik perlu ditingkatkan agar kebijakan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dapat dipahami oleh seluruh masyarakat,” pesannya.

Sebagai informasi, Ketua Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggara Ibadah Haji BPIH) Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyatakan biaya ongkos haji Tahun 2023 sudah mencakup biaya penerbangan, living cost, dan sebagian biaya paket layanan masyair.

Sedangkan biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata perjamaah sebesar Rp40.237.937 atau sebesar 44.7%. Meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi beserta komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.

Selain itu, jemaah haji lunas tunda Tahun 2020-2021 sebanyak 84.609 akibat pandemi Covid-19 tidak akan dibebankan biaya tambahan. Sedangkan, jemaah haji lunas tunda tahun 2022-2023 akan dibebankan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta dan Rp23,5 juta.

Meski telah dilakukan efisiensi harga di berbagai bidang, Komisi VIII DPR RI  meminta Pemerintah Indonesia tetap melayani para jemaah dengan sebaik-baiknya. Tidak hanya itu, beberapa usulan Panja Komisi VIII DPR RI agar pemerintah tetap meningkatkan pelayanan layanan haji. Diantaranya, terkait pembinaan, dan perlindungan terhadap jemaah haji sejak sebelum, pada saat, dan setelah pelaksanaan ibadah haji. (*)