Angkutan Hasil Tambang dan Perkebunan Harus Lewat Jalan Khusus

Angkutan Hasil Tambang dan Perkebunan Harus Lewat Jalan Khusus

RIAUMANDIRI.CO - Komisi V DPR RI meminta pemerintah untuk segera menyelesaikan persoalan angkutan khusus, termasuk angkutan pertambangan dan perkebunan yang menggunakan jalan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Di dalam UU Jalan kan sudah dibuat bahwa  boleh melakukan kegiatan pertambangan dan diangkut melewati jalan khusus. Kan begitu aturan mainnya,” tegas Ketua Komisi V DPR RI Lasarus dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Korlantas Polri, Kementerian PUPR, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Dia mencontohkan seperti kasus jalan umum yang justru dipergunakan untuk lalu lintas angkutan pertambangan batubara di Provinsi Jambi yang berdampak pada kerusakan dan kemacetan jalan.

“Hal ini kalau kategori hukum ini bukan lagi delik aduan dan sudah masuk pidana murni karena tindak pelanggaran itu nyata di depan mata. Terbuka di depan publik, ada pihak yang dirugikan dan disisi lain ada pihak yang diuntungkan," kata Lasarus.

Lasarus menegaskan perlu adanya jalan khusus bagi angkutan pertambangan. Kenapa harus jalan khusus? Supaya tidak ada pihak lain yang dirugikan dan di satu sisi ada pihak lain mengambil keuntungan.

"Saya cek permasalahan jalan rusak akibat tambang ini sudah menahun sejak 2015, sudah 7 tahun. Biarkan langit runtuh, hukum harus tetap ditegakkan. Saya harus bicara keras soal ini. Kita tunggu waktunya kapan ini bisa segera diselesaikan oleh Pemerintah.sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Lasarus.  

Merespons hal tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku pihaknya secara khusus sudah memanggil Gubernur, Kapolda dan Ketua DPRD Jambi dengan Menteri ESDM. Dijelaskannya, ada dilema tentang kesewenang-wenangan dari pemilik batu bara menggunakan jalan umum.

“Sudah diberikan solusi untuk siang dan malam, tetapi tetap saja macet. Ada kesimpulan akhir yang kita dapatkan bahwa jalan yang terbaik untuk mereka adalah pertama membuat jalan atau kedua menggunakan jalan air atau sungai,” tuturnya.

Menhub mengungkapkan, Gubernur Jambi berjanji untuk memberikan surat teguran (Februari 2023 terakhir). Jika pihak pertambangan tidak membuat jalan khusus maka akan diberikan pada pihak yang lain.

“Saya secara tegas menyampaikan kepada Gubernur Jambi dan Kapolda Jambi untuk melakukan law enforcement.  Mereka harus membuat dua pilihan, lewat air atau melalui pembuatan jalan khusus,” kata Budi Karya Sumadi. (*)