Seorang IRT di Rohil Buat Laporan ke Propam

Seorang IRT di Rohil Buat Laporan ke Propam
RIUMANDIRI.CO- Seorang ibu rumah tangga, Rasinem Br Tarigan mendatangi Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau, Selasa (14/2) kemarin. Di sana, wanita 56 tahun itu membuat laporan pengaduan terkait penanganan perkara yang dilakukan penyidik Polres Rokan Hilir (Rohil).

Rasinem ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan hak atas barang yang tidak bergerak. Menurut Resimen, penyematan status itu janggal karena dia sebelumnya tidak pernah diperiksa sebagai saksi.

Disampaikan Syahidila Yuri, pada hari Senin (23/1) sekitar pukul 16.37 WIB, Rasinem mendapat pesan singkat melalui aplikasi Whatsapp dari personel Polsek Pujud. Adapun isi pesan tersebut adalah surat panggilan dengan format Pdf.

"Salam surat itu, klien kita dipanggil untuk hadir ke Polres Rohil pada hari Selasa, 24 Januari 2023 sekira pukul 09.00 WIB untuk dimintai keterangan selaku tersangka dalam perkara penggelapan hak atas barang yang tidak bergerak," ujar Kuasa Hukum dari Rasinem itu, Rabu (15/2).

Surat panggilan itu, kata Syahidila, bernomor : S.Pgi /17/1/2023/Reskrim yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Rohil AKP Reza Pahmi. Menurut Syahidila, surat panggilan itu dinilai janggal.

"Klien kita sebelumnya sama sekali tidak pernah dipanggil sebagai saksi ataupun diundang untuk gelar perkara," kata advokat muda yang akrab disapa Idil tersebut.

Atas surat panggilan itu, lanjut Idil, Rasinem tidak hadir. Hal itu dikarenakan pada tanggal tersebut Rasinem berada di Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut) untuk berobat.

"Klien kita membuat surat pengaduan ke Propam dikarenakan tidak terima atas surat panggilan sebagai tersangka. Harapannya, semoga pengaduan ini segera ditindaklanjuti," harap Idil.

Terpisah, Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol Johanes Setiawan Widjanarko membenarkan adanya surat pengaduan yang disampaikan warga Sawah Tengah, Kepenghuluan Kasang Bangsawan, Kecamatan Pujud, Rohil itu. Atas laporan itu, pihaknya akan menindaklanjutinya.

"Yang jelas, (laporan) kami terima dan kami di Propam akan menindaklanjutinya," singkat Kombes Pol J Setiawan.

Dari informasi yang dihimpun, perkara yang menjerat Rasinem berdasarkan laporan seorang pria berinisial PS. Sebelumnya, nama yang disebutkan terakhir pernah dilaporkan anak dari Resimen ke Polda Riau hingga akhirnya dilimpahkan ke Polres Rohil.

Adapun perkara itu terkait tindak pidana penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas sebidang lahan di Kecamatan Pujud, Rohil.(Dod)