Biaya Haji Rp49,8 Juta, Jemaah Tahun 2022/23 Wajib Tambah Bayar

Biaya Haji Rp49,8 Juta, Jemaah Tahun 2022/23 Wajib Tambah Bayar

RIAUMANDIRI.CO - Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama menyepakati biaya haji yang harus ditanggung jemaah menjadi Rp49.812.700. Dengan demikian, jemaah tahun 2022 dan 2023 harus membayar biaya tambahan.

"Jemaah haji lunas tunda tahun 1443 H/2022 M sebanyak 9.864 jemaah yang diberangkatkan pada tahun 1444 H/2023 M dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 9.400.000," kata Wakil Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily seperti dalam keterangannya, Rabu (15/2/2023).

Selain jemaah 2022, jemaah tahun 2023 sebanyak 107.054 orang juga harus membayar biaya tambahan. Ace menyebut seratusan ribu jemaah itu harus menambah biaya Rp 23,5 juta.

"Jemaah haji tahun 1444 H/2023 M sebanyak 107.054 jemaah dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp. 23,5 juta," ucapnya.

Meski begitu, Ace mengatakan, jemaah lunas tunda di tahun 2020 tidak akan terdampak kenaikan biaya haji. Dia menyebut 84.609 jemaah yang sudah lunas membayar di tahun 2020 tapi belum berangkat tidak akan dibebankan biaya apapun.

Usulan Biaya Haji Rp69 Juta

Pemerintah melalui Kementerian Agama mengusulkan kenaikan biaya perjalanan ibadah haji atau BPIH yang nantinya akan dibebankan langsung kepada jemaah pada tahun ini. Usulan ini kemudian disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi DPR-RI.

Usulan biaya haji sebesar Rp69 juta. Namun dalam rapat panja biaya haji 2023 antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI memutuskan biaya haji yang harus dibayarkan jemaah sebesar Rp 49.812.700.

"Sudah dapat kita simpulkan rapat panja kita ini, setuju?" kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang seusai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2). "Setuju," ucap forum rapat.