DPD RI Tolak Perppu Cipta Kerja Disahkan menjadi UU

DPD RI Tolak Perppu Cipta Kerja Disahkan menjadi UU

RIAUMANDIRI.CO - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja disahkan menjadi undang-undang.

Sikap DPD RI itu disampaikan dalam Rapat Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan Pemerintah dan DPD RI, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Rapat Baleg tersebut untuk meminta persetujuan fraksi-fraksi di DPR RI dan DPD RI untuk membawa Perppu Cipta Kerja dibahas di tingka II dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Dari sembilan fraksi di DPR RI, dua di antaranya menolak penetapan Perppu tersebut disahkan menjadi UU, yakni Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"Begitu juga dengan DPD RI turut menyatakan menolak Perppu tentang Cipta Kerja tersebut untuk dijadikan Undang-Undang (UU)," kata Wakil Ketua Baleg M. Nurdin yang  memimpin rapat.

Rakyat Tak Bisa Apa-apa

Menanggapi keputusan Baleg DPR RI tersebut, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan bahwa rakyat sudah tidak bisa apa-apa karena kedaulatan rakyat sudah diserahkan kepada partai politik dan presiden melalui pilpres langsung, hasil amendemen UUD 1945 pada tahun 2002.

"Jadi kalau presiden dan mayoritas ketua umum partai politik sudah setuju, ya apapun akan jalan, dan digedok jadi UU yang mengikat seluruh warga negara," tegas LaNyalla dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (13/2/2023).

Dengan alasan itu, LaNyalla menawarkan gagasan untuk kembali kepada sistem bernegara yang disusun para pendiri bangsa. Di mana kedaulatan rakyat berada di lembaga tertinggi negara sebagai penjelmaan rakyat. Di dalamnya tidak hanya diisi oleh partai politik, tetapi juga utusan daerah dan utusan golongan.

Bahkan Ketua DPD RI itu menawarkan gagasan untuk memperkuat sistem tersebut dengan memasukkan peserta pemilu dari unsur perseorangan di dalam DPR RI sebagai penyeimbang dari peserta pemilu dari unsur partai politik.

"Sehingga terjadi check and balances, tidak hanya kepada eksekutif, tetapi di lembaga legislatif sendiri. Karena anggota DPR dari unsur peserta pemilu perseorangan tidak memiliki ketua umum. Inilah niat luhur untuk memperbaiki sistem bernegara demi anak cucu kita nanti. Negarawan tidak berpikir next election, tetapi berpikir next generation," tegas LaNyalla. (*)