Hakim Sebut Richard Tembak Brigadir J Maksimal 5 Kali, Sambo 2 Kali

Hakim Sebut Richard Tembak Brigadir J Maksimal 5 Kali, Sambo 2 Kali

Riaumandiri.co-  Berdasarkan kajian majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) melontarkan maksimal lima tembakan ke tubuh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), sedangkan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo menembak dua kali.

Hal itu disampaikan majelis hakim Alimin Ribut Sudjono saat membacakan pertimbangan putusan dalam perkara Richard di ruang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Berdasarkan hasil pemeriksaan Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri, tutur hakim, terdapat tujuh peluru masuk dan enam peluru keluar di tubuh Yosua. Hakim menyebut sisa peluru dari senjata yang digunakan Richard sebanyak 12 buah.


"Mengingat maksimal isi penuh peluru Glock 17 adalah 17 peluru sedangkan sisa peluru terdakwa Richard Eliezer adalah 12, ini berarti maksimal terdakwa Richard Eliezer hanya menembakkan lima tembakan," ujar hakim Alimin.

Atas dasar itu, hakim menyimpulkan ada dua peluru yang bersarang di tubuh Yosua bukan berasal dari senjata yang digunakan Richard.

"Bahwa dengan adanya tujuh peluru masuk dan enam peluru keluar sebagaimana visum et repertum dan mengingat terdakwa Richard Eliezer menembakkan lima tembakkan, maka bertitik tolak dari keterangan saksi Kuat Ma'ruf, saksi Ricky Rizal serta terdakwa Richard Eliezer bahwa tidak ada orang lain selain terdakwa dan saksi Ferdy Sambo yang melakukan tembakan," tutur hakim.

"Dapat disimpulkan ada dua kali tembakan yang dilakukan saksi Ferdy Sambo ke tubuh Yosua," sambungnya.

Richard dituntut dengan pidana 12 tahun penjara karena dinilai jaksa telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Tindak pidana itu dilakukan Richard bersama-sama dengan Sambo yang telah divonis dengan pidana mati; istri Sambo, Putri Candrawathi, yang telah divonis 20 tahun penjara; Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) yang telah divonis 13 tahun penjara; dan Kuat Ma'ruf yang telah divonis 15 tahun penjara.

Eksekusi merampas nyawa Yosua dilakukan di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli 2022.