Masih Gunakan UUD RIS, DPR RI Kebut Pembahasan RUU Delapan Provinsi

Masih Gunakan UUD RIS, DPR RI Kebut Pembahasan RUU Delapan Provinsi

RIAUMANDIRI.CO - Komisi II DPR RI mengebut penyelesaikan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) delapan provinsi yang saat ini alas hukumnya masih berdasarkan UUD Republik Indonesia Serikat (RIS), bukan UUD 1945.

Dengan dibuatnya UU Provinsi ini diharapkan ada kejelasan terhadap alas hukum dan soal cakupan wilayah sehingga tidak terjadi lempar kewenangan dalam hal pembangunan serta penanganan dalam provinsi tersebut.

”Komisi II berkomitmen bersama dengan pemerintah, pada periode ini kalau bisa kita rapikan semua," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung usai Rapat Kerja tingkat satu dengan Mendagri, Menkeu, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menkumham, dan Komite I DPD RI, di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin (13/2/2023).

Sebenarnya ada 20 provinsi dan 271 kabupaten dan kota yang dasar pembentukan berdasarkan UU RIS. Sedangkan 12 provinsi sudah selesai pembuatan UU-nya, salah satunya UU Provinsi Riau.

"Alhamdulillah  kita sudah 12 (UU Provinsi) selesai. Sekarang tinggal delapan. Hari ini sudah kita mulai pembahasannya tentang delapan rancangan undang-undang itu," kata Doli.

Dia berharap dalam waktu masa sidang berikutnya delapan RUU provinsi itu bisa selesai. Jika semua provinsi selesai dilanjutkan RUU untuk 271 kabupaten dan kota.

”Semua 8 RUU ini akan disahkan dalam masa sidang berikutnya karena saat yang bersamaan tadi rapat internal kita menyepakati nanti di masa sidang berikutnya sudah harus masuk lagi 27 RUU tentang kabupaten kota,” terang Doli. 

Kedelapan provinsi yang akan dibahas RUU-nya itu adalah Bali, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Maluku, dan Kalimantan Tengah. Khusus Bali, akan dilakukan pendalaman terkait usul dari Pemerintah Bali agar memasukannya sebagai daerah yang punya kekhasan. (*)