Pengacara Heran Sambo dan Putri Dihukum Berat

Pengacara Heran Sambo dan Putri Dihukum Berat

RIAUMANDIRI.CO - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah membacakan vonis terhadap Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (13/2/2023). Keduanya divonis jauh lebih berat dari tuntutan jaksa.

Untuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara. Vonisini jauh melebihi tuntutan 8 tahun penjara dari JPU. Putri dinyatakan bersalah terlibat pembunuhan berencana terhadap sopirnya, Brigadir J.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2) yang disiarkan secara langsung oleh sejumlah stasiun televisi nasional..

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana 20 tahun penjara," imbuhnya.

Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri Candrawathi.

Hakim juga menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo. Hakim menyatakan hal yang memberatkan Putri antara lain perbuatannya mencoreng organisasi Bhayangkari hingga berbelit-belit di persidangan. Selain itu, terhadap Putri, hakim menilai tidak ada hal yang meringankan vonis terhadapnya.

Pengacara Heran, Sambo dan Putri Kecewa

Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengaku heran dan bertanya-tanya mengapa tidak ada hal yang meringankan keduanya.

"Tanggapan klien saya pastilah kecewa, merasa, kok Putri khususnya korban dihukum seberat itu ya, Ferdy Sambo dalam emosinya seperti apa, tidak ada pertimbangan dua-duanya lho tidak ada yang meringankan, tidak ada yang meringankan, itu jadi pertanyaan juga buat kami," kata Arman seusai sidang di PN Jaksel, Senin (13/2), dikutip dari detikcom.

Arman mengatakan, Ferdy Sambo juga telah siap dengan segala vonis paling tinggi yang dijatuhkan hakim. Sambo, menurut Arman, juga sudah siap dengan segala risikonya.

"Sambo sudah siap dengan risiko yang paling tinggi, itu yang harus saya sampaikan karena dari persidangan, Ferdy Sambo sependapat dengan kami," kata Arman.

Vonis Sesuai Harapan keluarga Brigadir J

Ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak, memaki istri Sambo, Putri Candrawathi, karena dinilai menjadi biang kerok dalam kasus ini. Dia pun merasa puas dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

"Itu semua adalah kebohongan, dalih dia untuk lari dari tanggung jawab perencanaan pembunuhan yang dia inginkan kepada anak saya. Dia wujudnya manusia tapi hatinya, hati iblis. Putri Candrawathi adalah manusia iblis, wanita iblis," kata Rosti seusai sidang di PN Jaksel, Senin (13/2), seperti dilansir detikcom.

"Karena dia adalah pemicu dan biang kerok permasalahan pembunuhan yang sangat sadis kepada anak saya almarhum Yosua," sambungnya.

Rosti mengatakan, vonis yang dijatuhi hakim terhadap Sambo dan Putri sesuai dengan harapannya. Rosti menilai hakim telah menegakkan keadilan bagi dia dan anaknya, Yosua.

"Harus kita sabar dan harus kita puji semua persidangan-persidangan ini karena sesuai dengan harapan-harapan keluarga, Tuhan menyatakan pada kami. Pada saat ini menyatakan, hakim tegak lurus di dalam menetapkan vonis kepada Sambo. Terima kasih buat Pak Hakim," kata Rosti.

Sementara itu. kasus perusakan CCTV terkait pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat juga memasuki babak akhir. Keenam terdakwa yang terdiri dari mantan anggota Polri dan polisi aktif kini juga tinggal menunggu vonis dari majelis hakim.

Keenam terdakwa itu yakni mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rachman Arifin. Kemudian, mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto, mantan Korspri Kadiv Propam Polri Chuck Putranto dan mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo.

Hendra dan Agus dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 20 juta. Kemudian AKBP Arif dan AKP Irfan dituntut satu tahun penjara. Sementara, Chuck dan Baiquni dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Jadwal sidang vonis terdakwa lainnya:

• Selasa, 14 Februari 2023

Sidang vonis Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal

• Rabu, 15 Februari 2023

Sidang vonis Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu

• Kamis, 23 Februari 2023

Sidang vonis Arif Rachman Arifin, Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan

• Jumat, 24 Februari 2023

Sidang vonis Irfan Widyanto, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo



Tags Hukum