Bukan Seumur Hidup, Ini Alasan Hakim Jatuhi Hukuman Mati terhadap Ferdy Sambo

Bukan Seumur Hidup, Ini Alasan Hakim Jatuhi Hukuman Mati terhadap Ferdy Sambo

RIAUMANDIRI.CO - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah membacakan vonis terhadap Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (13/2/2023). Keduanya divonis jauh lebih berat dari tuntutan jaksa.

Vonis dimulai dari mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Vonis tersebut dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan disiarkan secara langsung oleh sejumlah stasiun televisi nasional.

"Mengadili, menyatakan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana, dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," ujar Hakim Wahyu Iman Santoso.

Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Wahyu menjelaskan, Ferdy Sambo terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, Ferdy Sambo juga terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik junto Pasal 55 KUHP.

Vonis itu jauh lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum. JPU sebelumnya menuntut mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu dengan tuntutan penjara seumur hidup.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa pidana seumur hidup," ujar jaksa di PN Jakarta Selatan pada 17 Januari lalu.

Dalam putusannya, hakim menyatakan dalih adanya pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, tidak memiliki bukti yang valid. Hakim juga menyatakan sangat kecil kemungkinan Brigadir Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri yang dinilai punya posisi dominan terhadap Yosua selaku ajudan suaminya.

Hakim juga menyatakan motif dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua tidak wajib dibuktikan. Alasannya, motif bukan bagian dari delik pembunuhan berencana.

Hakim juga menyatakan unsur dengan sengaja, unsur merencanakan, serta unsur merampas nyawa Yosua yang didakwakan terhadap Sambo telah terbukti. Selain itu, hakim meyakini Sambo menggunakan sarung tangan hitam dan ikut menembak Yosua dengan senjata jenis Glock 17.

Hakim menyatakan ada sejumlah hal yang memberatkan vonis Sambo, salah satunya perbuatan Sambo mencoreng citra Polri. Hakim menyatakan tidak ada hal meringankan bagi terdakwa.(nan)



Tags Hukum