Kepala BK DPR RI Lantik 17 Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda

Kepala BK DPR RI Lantik 17 Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda

RIAUMANDIRI.CO - Kepala Badan Keahlian (BK) Setjen DPR RI Inosentius Samsul melantik 17 pegawai dalam jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, Senin (13/2/2023).

Pelantikan itu sebagai bentuk apresiasi dan juga merupakan hak para pegawai dalam jenjang karir mereka yang diharapkan dapat memberikan motivasi kerja. Selain itu, para perancang peraturan perundang-undangan ahli pertama terlantik juga diharapkan dapat menjadi sumber daya manusia (SDM) berkualitas yang paham perumusan kebijakan publik untuk kepentingan nasional, bangsa dan negara.

“Kita memang butuh jabatan fungsional yang lebih tinggi lagi terutama di bidang perancang perundang-undangan karena tugas utama DPR membentuk undang-undang. Sangat banyak persoalan yang dihadapi dalam pembentukan undang-undang ini. Karenanya dibutuhkan kualitas SDM yang baik,” Inosentius Samsul usai acara pelantikan.

Dijelaskan, Ilmu perancang perundang-undangan merupakan ilmu yang dinamis. Sehingga diperlukan sumber daya manusia yang cerdas, kreatif serta membutuhkan jam terbang kerja yang tinggi. Dengan pelantikan ini diharapkan mereka semakin dilatih sensitivitas kepekaan terhadap kebijakan-kebijakan strategis nasional agar semakin kuat dan bisa meningkatkan kualitas lingkungan kepada DPR Ri.

“Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda terlibat langsung dalam perumusan kebijakan publik. Itu artinya kompetensi kita disamping keilmuan juga harus paham tentang bagaimana perumusan kebijakan publik yang didalamnya terjadi banyak kepentingan. Kita harus mampu mengatakan bahwa inilah kepentingan nasional, kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan kelompok, fraksi atau apapun masyarakat yang datang ke DPR ini,” jelasnya.

Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda sebagai organisasi memang penekannya tidak pada output. Misalnya dalam menyusun naskah akademik, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda tidak hanya sekedar menyampaikan naskah akademiknya, namun juga pada tahap pembahasan RUU antara DPR RI dan Pemerintah hingga disetujui bersama di Rapat Paripurna.

“Bahkan ada beberapa jabatan fungsional di Badan Keahlian yang mereka juga akan ikut menyusun keterangan DPR di Mahkamah Konstitusi yang diambil dari teman-teman dari perancangan. Jadi memang diperlukan kualifikasi-kualifikasi kematangan keilmuan dan kematangan dalam berpikir untuk memahami kebijakan strategis nasional,” tutupnya. (*)



Tags DPR RI