Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati dan Putri Candrawathi Penjara 20 Tahun

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati dan Putri Candrawathi Penjara 20 Tahun

RIAUMANDIRI.CO - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim dan istrinya Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun.

Dalam persidangan dengan waktu yang berbeda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023), vonis yang dijatuhkan oleh masing-masing majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Ferdy Sambo dituntut jaksa dengan hukum seumur hidup dan Putri Candrawathi dengan tuntutan 8 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," ujar Wahyu Iman Santoso, ketua majelis hakim PN Jakarta Selatan yang menyidangkan perkara Ferdy Sambo.

Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa Yosua telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawathi. Selain itu,  unsur perencanaan pembunuhan Brigadir J telah terbukti.

Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, salah satunya, Ferdy Sambo tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.

“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat,” kata Wahyu.

Sidang Putri Candrawathi

Dalam persidangan yang berbeda dalam kasus yang sama, Putri Candrawathi yang istri Ferdy Sambo divonis oleh majelis hakim dengan hukuman penjara 20 tahun, lebih berat 12 tahun dari tuntutan jaksa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso yang membacakan putusan vonis majelis hakim.

Majelis hakim menyatakan bahwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim meyakini bahwa Putri Candrawathi menghendaki pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Selain itu, hakim juga menyimpulkan bahwa Putri Candrawathi telah terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, salah satunya, Putri Candrawathi sebagai istri Ferdy Sambo dan pengurus Bhayangkari sudah seharusnya menjadi tauladan bagi para Bhayangkari.

Selain itu, hakim juga menilai bahwa Putri Candrawathi tidak berterus terang di dalam persidangan dan perbuatannya menimbulkan kerugian yang besar.

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian yang besar,” ucapnya. Lebih lanjut, majelis hakim juga menilai bahwa tidak ada hal-hal yang meringankan. (*)



Tags Hukum